
Lokasi tambang ilegal beserta dua unit tongkang pengangkut batu bara ilegal yang berada di wilayah Kutai Kartanegara dipasangi garis polisi. (Prokal.co/JPG)
JawaPos.com - Aparat Polda Kaltim tengah fokus mengungkap kasus tambang ilegal di wilayah kerjanya. Bahkan, Presiden Joko Widodo memberikan atensi untuk pemberantasan illegal mining tersebut. Kerja keras itu terbukti dengan terungkapnya dua kasus illegal mining dengan tiga tersangka sekaligus.
Dua perusahaan itu adalah PT Bara Mineral Kutaindo (BMK) dan PT Raihmadan Putra. Adapun tersangka yang diamankan, yakni petinggi PT BMK Ferdi Firmansyah Tanjung dan dua tersangka, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Syamsul Rizal dan Musharyanto. Ketiga pelaku itu diduga melakukan kegiatan tambang ilegal.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan, dua kasus illegal mining tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). “Ada dua kasus yang ditangani Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dari dua kasus tersebut ada tiga tersangka, satu kasus lokasinya di Tenggarong Seberang dan satu TKP di Anggana. Dua-duanya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” terangnya, Rabu (14/8), sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group).
Pada kesempatan yang sama, Wadir Krimsus Polda Kaltim AKBP Christian Torry membeberkan modus operandi yang dilakukan kedua perusahaan 'nakal' tersebut. Tersangka Syamsul Rizal sebagai direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya dan PT Berkah Idaman Nusantara telah melakukan pengangkutan, penampungan, dan pemanfaatan batu bara yang bukan berasal kegiatan produksi.
PT Belayan International Coal menggunakan dokumen untuk pengapalan berupa surat keterangan asal barang (SKAB) dan surat keterangan pengiriman barang (SKPB), yang diterbitkan PT Belayan International Coal dan ditandatangani tersangka Musharyanto selaku kepala teknik tambang (KTT) PT Belayan International Coal. “Jadi, dokumen itu ada. Namun barang yang mereka bawa itu tidak sesuai dokumen. Ada legalitasnya, tetapi barang itu berasal dari luar sesuai perizinan,” ungkap dia.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti batu bara sebanyak tujuh ribu metrik ton serta satu unit tongkang BG Kalindo. “Tersangka dijerat dengan pasal 161 dan pasal 163 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana,” tegasnya.
Hal ini berbeda dengan modus operandi yang dilakukan tersangka Ferdi Firmansyah Tanjung. Tersangka melakukan kegiatan produksi pertambangan minerba tanpa izin usaha pertambangan minerba. Operasinya di dalam area bekas wilayah izin usaha pertambangan minerba yang telah habis masa berlakunya.
“Barang bukti yang diamankan satu unit tugboat TB 5 Star, satu unit tongkang Lius Mahakam, serta batu bara sebanyak satu tongkang dengan berat lima ribu metrik ton,” sebutnya.
Untuk kedua kasus tersebut, saat ini berkas telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam proses tahap satu. “Saat ini masih menunggu jawaban dari JPU terkait petunjuk selanjutnya,” jelasnya.
Barang bukti kedua kasus tersebut kini dalam pengawasan Polda Kaltim di wilayah Kukar. Di lokasi juga sudah dipasang police line. “Sudah kami beri garis polisi, yang jelas dalam pantauan kami,” tandasnya.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
