
ILUSTRASI. Dugaan pungli terjadi di Disdik Kotim. Untuk kenaikan pangkat, tenaga pendidik diminta menyetor sejumlah uang antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) mengendus ketidakberesan dalam urusan kenaikan pangkat di kalangan tenaga pendidik. Disinyalir ada uang haram alias ilegal yang harus disetorkan pada oknum tertentu agar pendidik naik pangkat. Kejari membidik sejumlah pihak yang dianggap bersinggungan dengan urusan tersebut.
Sumber Radar Sampit di internal Kejari Kotim mengungkap, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mulai diperiksa penyidik. Status kasus itu masih dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli).
"Ada beberapa orang yang sudah dipanggil," kata sumber tersebut dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Jumat (12/10).
Kepala Kejari Kotim Wahyudi enggan mengomentari masalah itu. Demikian pula pejabat Kejari Kotim lainnya. Informasinya, mereka tak mau bicara karena kasus itu masih dalam penyelidikan.
Sumber internal di Dinas Pendidikan Kotim juga mengungkap praktik busuk tersebut. Ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat.
"Kabarnya soal pungli urusan kenaikan pangkat sedang diusut. Terutama guru. Katanya ada yang melapor," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu.
Informasinya, nilai uang yang dipungut setiap guru mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.
"Sudah mulai ribut di internal kami, setelah beberapa orang mulai dipanggil kejaksaan," ujar sumber itu.
Terpisah, salah seorang guru mengakui urusan kenaikan pangkat memang harus menyetor. Namun, variasi setoran tidak sama. Antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Uang itu untuk memuluskan urusan kenaikan pangkat guru tersebut.
Menurutnya, guru yang mengurus kenaikan pangkat tak perlu mengikuti persyaratan khusus dan birokrasi panjang. Calon pembeli pangkat sudah bisa mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Fungsional Guru melalui oknum broker tersebut.
Broker itu disinyalir memiliki akses orang dalam di dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan BKD Kotim. "Apalagi untuk pangkat IV A ke IV B kami harus buat makalah. Jadi, tinggal terima beres saja," kata tenaga pendidik yang meminta namanya dirahasiakan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi belum merespons konfirmasi Radar Sampit terkait masalah itu. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatssApp, pejabat yang baru dilantik itu hanya membaca pesan singkat yang dikirim wartawan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
