
ILUSTRASI. Dugaan pungli terjadi di Disdik Kotim. Untuk kenaikan pangkat, tenaga pendidik diminta menyetor sejumlah uang antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) mengendus ketidakberesan dalam urusan kenaikan pangkat di kalangan tenaga pendidik. Disinyalir ada uang haram alias ilegal yang harus disetorkan pada oknum tertentu agar pendidik naik pangkat. Kejari membidik sejumlah pihak yang dianggap bersinggungan dengan urusan tersebut.
Sumber Radar Sampit di internal Kejari Kotim mengungkap, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mulai diperiksa penyidik. Status kasus itu masih dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli).
"Ada beberapa orang yang sudah dipanggil," kata sumber tersebut dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Jumat (12/10).
Kepala Kejari Kotim Wahyudi enggan mengomentari masalah itu. Demikian pula pejabat Kejari Kotim lainnya. Informasinya, mereka tak mau bicara karena kasus itu masih dalam penyelidikan.
Sumber internal di Dinas Pendidikan Kotim juga mengungkap praktik busuk tersebut. Ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat.
"Kabarnya soal pungli urusan kenaikan pangkat sedang diusut. Terutama guru. Katanya ada yang melapor," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu.
Informasinya, nilai uang yang dipungut setiap guru mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.
"Sudah mulai ribut di internal kami, setelah beberapa orang mulai dipanggil kejaksaan," ujar sumber itu.
Terpisah, salah seorang guru mengakui urusan kenaikan pangkat memang harus menyetor. Namun, variasi setoran tidak sama. Antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Uang itu untuk memuluskan urusan kenaikan pangkat guru tersebut.
Menurutnya, guru yang mengurus kenaikan pangkat tak perlu mengikuti persyaratan khusus dan birokrasi panjang. Calon pembeli pangkat sudah bisa mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Fungsional Guru melalui oknum broker tersebut.
Broker itu disinyalir memiliki akses orang dalam di dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan BKD Kotim. "Apalagi untuk pangkat IV A ke IV B kami harus buat makalah. Jadi, tinggal terima beres saja," kata tenaga pendidik yang meminta namanya dirahasiakan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi belum merespons konfirmasi Radar Sampit terkait masalah itu. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatssApp, pejabat yang baru dilantik itu hanya membaca pesan singkat yang dikirim wartawan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
