
ILUSTRASI. Dugaan pungli terjadi di Disdik Kotim. Untuk kenaikan pangkat, tenaga pendidik diminta menyetor sejumlah uang antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) mengendus ketidakberesan dalam urusan kenaikan pangkat di kalangan tenaga pendidik. Disinyalir ada uang haram alias ilegal yang harus disetorkan pada oknum tertentu agar pendidik naik pangkat. Kejari membidik sejumlah pihak yang dianggap bersinggungan dengan urusan tersebut.
Sumber Radar Sampit di internal Kejari Kotim mengungkap, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mulai diperiksa penyidik. Status kasus itu masih dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli).
"Ada beberapa orang yang sudah dipanggil," kata sumber tersebut dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Jumat (12/10).
Kepala Kejari Kotim Wahyudi enggan mengomentari masalah itu. Demikian pula pejabat Kejari Kotim lainnya. Informasinya, mereka tak mau bicara karena kasus itu masih dalam penyelidikan.
Sumber internal di Dinas Pendidikan Kotim juga mengungkap praktik busuk tersebut. Ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat.
"Kabarnya soal pungli urusan kenaikan pangkat sedang diusut. Terutama guru. Katanya ada yang melapor," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu.
Informasinya, nilai uang yang dipungut setiap guru mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.
"Sudah mulai ribut di internal kami, setelah beberapa orang mulai dipanggil kejaksaan," ujar sumber itu.
Terpisah, salah seorang guru mengakui urusan kenaikan pangkat memang harus menyetor. Namun, variasi setoran tidak sama. Antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Uang itu untuk memuluskan urusan kenaikan pangkat guru tersebut.
Menurutnya, guru yang mengurus kenaikan pangkat tak perlu mengikuti persyaratan khusus dan birokrasi panjang. Calon pembeli pangkat sudah bisa mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Fungsional Guru melalui oknum broker tersebut.
Broker itu disinyalir memiliki akses orang dalam di dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan BKD Kotim. "Apalagi untuk pangkat IV A ke IV B kami harus buat makalah. Jadi, tinggal terima beres saja," kata tenaga pendidik yang meminta namanya dirahasiakan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi belum merespons konfirmasi Radar Sampit terkait masalah itu. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatssApp, pejabat yang baru dilantik itu hanya membaca pesan singkat yang dikirim wartawan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022