Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juni 2019 | 01.38 WIB

Pelaku Vandalisme di Surabaya Bisa Kena Kurungan

Salah satu bagian tembok yang menjadi lahan vandalisme di kawasan Surabaya Barat. (Riana Setiawan/Jawa Pos) - Image

Salah satu bagian tembok yang menjadi lahan vandalisme di kawasan Surabaya Barat. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Median jalan di kawasan depan Lenmarc Mall hingga ruko Office Park di Surabaya barat yang sekaligus menjadi taman jalan ternoda aksi vandalisme. Dinding ruang penyimpanan panel listrik tersebut bercoret aneka warna.

Kasatpol PP Irvan Widyanto menuturkan, sanksi alias hukuman bagi pelaku vandalisme terdapat dalam Perda 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. ''Ada sanksinya sampai tiga bulan kurungan,'' ujarnya.

Sebagian grafiti tersebut memang terkesan artistik. Namun, banyak juga grafiti yang bertulis kalimat-kalimat tidak senonoh. Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak menggantungkan pengamanan sepenuhnya kepada satpol PP, tetapi juga melakukan pengawasan sendiri yang nanti bisa dilaporkan pada command center yang stand by 24 jam.

Marketing Communication Manager Lenmarc Mall Kukuk Soeharno membenarkan bahwa kawasan tersebut memang milik Lenmarc sepenuhnya. Dia menyatakan, pihaknya sering membersihkan dinding yang dipenuhi coretan grafiti. ''Kalau sudah terlalu banyak dan menutupi tembok, kami bersihkan. Dalam setahun bisa dua sampai tiga kali karena memang masih tanggung jawab kami,'' katanya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore