
Photo
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan menerbitkan aturan turunan terkait penindakan pelanggaran merokok sambil berkendara. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Effendi menjelaskan, aturan turunan ini mungkin akan dibentuk lewat Peraturan Wali Kota (Perwako).
"Bukan untuk motor saja, seperti sopir lori, bis dan kendaraan lain, bisa saja merokok sambil berkendara," kata Rustam pada Selasa (9/4).
Dalam Permenhub 12 itu, disebutkan pengendara bermotor akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Dalam praktiknya, walau aturan ini dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) namun penegakan aturan oleh kepolisian.
Untuk penegakan aturan di Batam, Rustam mengaku belum terlaksana sejak aturan ini dikeluarkan. Karena aturan baru tersebut masih perlu sosialisasi kepada masyarakat. Senelumnya, dia mengaku sudah mensosialisasikan bahayanya merokok sambil berkendara.
Tidak hanya untuk pemotor namun juga bagi pengendara mobil. "Setiap razia kami juga kasih teguran. Intinya semua pengendara tidak boleh merokok," tutur Rustam lagi.
Masyarakat menyambut baik aturan tersebut. Bukan tanpa alasan merokok membahayakan aktivitas lalu lintas. Dyah R, 23, warga Kecamatan Sungai Beduk, Batam, mengaku mengalami pengalaman buruk akibat penagendara yang merokok ini.
Ia dua kali hampir kecelakaan karena abu rokok bekas pengendara mengenai matanya. "Pernah abu rokok kena mata, karena langsung tutup mata hampir tertabrak, dua kali dapat pegalaman buruk," tutur Dyah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
