Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Oktober 2018 | 16.36 WIB

Akhirnya Pemkot Solo Layangkan Surat Pengosongan HP 105

Spanduk protes warga Jebres Tengah yang menempati lahan HP 105 milik Pemkot Solo. - Image

Spanduk protes warga Jebres Tengah yang menempati lahan HP 105 milik Pemkot Solo.

JawaPos.com- Pemkot Solo akhirnya mengambil sikap tegas terhadap puluhan warga yang menempati lahan hak pakai (HP) Pemkot 105, Jebres. Pemkot sudah melayangkan surat perintah pengosongan kepada warga yang menempati lahan tersebut.


Pengosongan diberikan batas waktu hingga Senin (7/10) mendatang. "Kami sudah melayangkan surat perintah pengosongan, warga diminta untuk segera mengosongkan lahan. Kami sudah memberikan waktu cukup lama," kata Kepala Satpol PP Sutarja kepada JawaPos.com, Sabtu (6/10).


Warga saat ini menempati lahan yang akan digunakan untuk perluasan Solo Techno Park (STP). Jika sampai batas waktu yang ditetapkan warga masih juga tidak kooperatif, maka Satpol PP akan mengosongkan paksa. "Kalau sampai batas waktu tetap tidak dikosongkan, kami akan melakukan pengosongan paksa. Dan bangunan akan kami bongkar paksa," tegas Sutarja.


Dengan adanya perintah pengosongan ini, maka dispensasi kepada warga juga sudah tertutup. Pemkot tidak lagi menawarkan hunian Rusunawa maupun kios di Pasar Panggungrejo seperti yang pernah ditawarkan sebelumnya.


Sebab, selama ini Pemkot sudah memberikan batas waktu kepada warga akan tetapi warga tidak menerimanya. "Kami selama ini menunggu dari warga, tetapi ternyata tidak juga ditanggapi. Ya maaf saja kalau nanti kami lakukan pengosongan paksa," ucapnya.


Sikap tegas dari Pemkot ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia ( ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ORI tidak menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkot Solo sebagaimana yang dituduhkan oleh warga. Dengan begitu, maka Ombudsman pun menyerahkan sepenuhnya penanganan sengketa tersebut kepada Pemkot Solo.


Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore