Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Maret 2020 | 22.11 WIB

Massa Bakar Kantor Pasca Bupati Waropen Jadi Tersangka

Sekelompok oknum warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Bupati Waropen, di Kabupaten Waropen, Papua, Jumat (06/03/2020). (ANTARA /HO-Humas Polda Papua) - Image

Sekelompok oknum warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Bupati Waropen, di Kabupaten Waropen, Papua, Jumat (06/03/2020). (ANTARA /HO-Humas Polda Papua)

JawaPos.com–Pejabat Polda Papua menegaskan situasi dan kondisi di Kabupaten Waropen pasca pembakaran kantor bupati pada Jumat (6/3) sekitar pukul 06.00 WIT, aman dan kondusif.

Kabid Humas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal menyatakan, setelah dilakukan negosiasi oleh Polres Waropen, saat ini situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Waropen agar bisa menahan diri dan tidak terprovokasi isu memecah belah persatuan dan kesatuan.

”Kami mengimbau kepada pihak-pihak untuk menahan diri atas penetapan bupati Waropen sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Semua elemen masyarakat Waropen agar tetap menjaga kamtibmas, apalagi jelang Pilkada Waropen,” kata Kamal dalam siaran persnya seperti dilansir dari Antara.

Menurut Kamal, aparat Polres Waropen dan TNI sedang melaksanakan patroli guna mencegah aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab. Personel gabungan masih melakukan patroli guna mencegah terjadi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen.

Pada Jumat sekitar pukul 06.00 WIT, kurang lebih 50 orang tiba di depan kantor Bupati Waropen. Mereka langsung melakukan aksi pengrusakan dan percobaan pembakaran. Aksi itu dilakukan juga di sejumlah kantor lain. Di antaranya kantor badan keuangan dan kantor-kantor yang berada di kompleks kantor Bupati Waropen.

Kapolres Waropen AKBP Suhadak dan sejumlah personel langsung menuju ke TKP untuk menenangkan massa. Kapolres beserta anak buahnya berhasil menenangkan massa. Mereka langsung membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing.

Kapolres Waropen AKBP Suhadak mengaku, aksi demo yang saat ini terjadi di wilayahnya terkait ditetapkannya Bupati Waropen sebagai tersangka dana gratifikasi oleh Kejati Papua. Saat ini, anggota masih bersiaga dan melakukan pengamanan. ”Situasi hingga saat ini masih terkendali. Aparat keamanan TNI-Polri bisa menangani aksi demo warga,” kata Suhadak.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 19 miliar. Penyidik Kejati Papua menetapkan pasal pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore