
Sekelompok oknum warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Bupati Waropen, di Kabupaten Waropen, Papua, Jumat (06/03/2020). (ANTARA /HO-Humas Polda Papua)
JawaPos.com–Pejabat Polda Papua menegaskan situasi dan kondisi di Kabupaten Waropen pasca pembakaran kantor bupati pada Jumat (6/3) sekitar pukul 06.00 WIT, aman dan kondusif.
Kabid Humas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal menyatakan, setelah dilakukan negosiasi oleh Polres Waropen, saat ini situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Waropen agar bisa menahan diri dan tidak terprovokasi isu memecah belah persatuan dan kesatuan.
”Kami mengimbau kepada pihak-pihak untuk menahan diri atas penetapan bupati Waropen sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Semua elemen masyarakat Waropen agar tetap menjaga kamtibmas, apalagi jelang Pilkada Waropen,” kata Kamal dalam siaran persnya seperti dilansir dari Antara.
Menurut Kamal, aparat Polres Waropen dan TNI sedang melaksanakan patroli guna mencegah aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab. Personel gabungan masih melakukan patroli guna mencegah terjadi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen.
Pada Jumat sekitar pukul 06.00 WIT, kurang lebih 50 orang tiba di depan kantor Bupati Waropen. Mereka langsung melakukan aksi pengrusakan dan percobaan pembakaran. Aksi itu dilakukan juga di sejumlah kantor lain. Di antaranya kantor badan keuangan dan kantor-kantor yang berada di kompleks kantor Bupati Waropen.
Kapolres Waropen AKBP Suhadak dan sejumlah personel langsung menuju ke TKP untuk menenangkan massa. Kapolres beserta anak buahnya berhasil menenangkan massa. Mereka langsung membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing.
Kapolres Waropen AKBP Suhadak mengaku, aksi demo yang saat ini terjadi di wilayahnya terkait ditetapkannya Bupati Waropen sebagai tersangka dana gratifikasi oleh Kejati Papua. Saat ini, anggota masih bersiaga dan melakukan pengamanan. ”Situasi hingga saat ini masih terkendali. Aparat keamanan TNI-Polri bisa menangani aksi demo warga,” kata Suhadak.
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 19 miliar. Penyidik Kejati Papua menetapkan pasal pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
