
Ilustrasi salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun. Diskominfo Kota Madiun/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya hingga 12 Juli. Diskotek, karaoke, dan sejenisnya, dinilai masih belum memungkinkan untuk dibuka.
Wali Kota Madiun Maidi menjelaskan, perpanjangan masa tutup tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun tanggal 2 Juni 2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 Nomor 443.32/1551/401.023/2020. Meski begitu, pemkot mengizinkan diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya yang memiliki restoran untuk buka mulai 5 Juni. Dengan syarat, tetap melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19. ”Hanya restorannya saja yang boleh buka. Tempat hura-huranya tidak boleh. Ini masih masa pandemi,” kata Maidi seperti dilansir dari Antara.
Maidi menilai, THM memiliki risiko besar untuk menjadi perantara penyebaran Covid-19. Apalagi, ketika pengunjung ramai. Atas pertimbangan itu, pemkot menunda pembukaan THM hingga Juli.
Wali Kota juga menegaskan kepada pengusaha THM agar mematuhi aturan. Meski nanti diperbolehkan buka, mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, dengan mengurangi ketersediaan ruangan untuk karaoke. Serta, menjaga jarak di antara pengunjung.
Maidi menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Madiun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan. Khususnya, terkait protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.
”TNI/Polri bersama Satpol PP nanti turun ke jalan untuk menghalau kerumunan warga. Kalau masyarakat bisa mematuhi aturan, Kota Madiun bisa jadi contoh bagi daerah lain,” terang Maidi.
Sesuai data, hingga 4 Juni, kasus positif Covid-19 di Kota Madiun mencapai lima orang, dengan dua orang di antaranya dinyatakan sembuh dan sisa kasus sebanyak tiga orang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=1yhsPJtUXe4
https://www.youtube.com/watch?v=ngF7O8kB56w
https://www.youtube.com/watch?v=B02o5AH0djc

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
