Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Januari 2019 | 06.50 WIB

Hermansyah Minta Retribusi Miras Tak Dipakai untuk Bangun Masjid

MIRAS LIAR: Sejumlah botol miras yang disita dari sebuah warung di kawasan Pasar Lama dalam razia pekat pada 2018. - Image

MIRAS LIAR: Sejumlah botol miras yang disita dari sebuah warung di kawasan Pasar Lama dalam razia pekat pada 2018.

JawaPos.com - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah meminta retribusi minuman keras (miras) dipisahkan dari pajak dan retribusi dari sektor lain. Dia merasa tak etis jika uang dari bisnis minuman beralkohol malah digunakan untuk membangun kota.


Menurutnya, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor miras tak boleh digunakan untuk membangun sekolah atau puskesmas. "Apalagi kalau sampai dipakai untuk membangun masjid. Ingat, karakter masyarakat Banjarmasin ini religius," ujarnya, dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Sabtu (5/1).


Dia mengatakan, uang itu mending dipakai untuk membiayai razia-razia Satpol PP, pengawasan THM (Tempat Hiburan Malam) dan memberangus perdagangan ilegal miras. "Sudah menjadi rahasia umum. Banyak yang diam-diam menjual miras di Banjarmasin. Bersembunyi. Bukan cuma yang besar-besar, tapi juga yang kecil-kecil. Pakai gerobak dan warungan," cecarnya.


Hermansyah mengaku kerap kasihan dengan aparat penegak perda. Anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan terbilang kecil.


"Bukan kurang lagi, tapi minim banget," ujar mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan tersebut.


Padahal, selain mengawasi peredaran gelap miras, Satpol PP juga dituntut menertibkan penyakit masyarakat lainnya. "Contoh, yang ngelem di kolong-kolong jembatan. Itu harus ditertibkan. Sementara razia jelas butuh ongkos. Minimal buat membeli bahan bakar," tukasnya.


Kemarin, DPRD mengajukan revisi atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol. Revisi ini sebenarnya masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2018.


Namun, drafnya tak kunjung kelar digodok. Akhirnya dimasukkan lagi ke dalam Propemperda 2019. Revisi ini penting untuk mendampingi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Minol yang lebih dulu disahkan.


Praktis, selama dua tahun berturut-turut, capaian PAD dari sektor perdagangan minol melulu nol persen alias nol rupiah. Pemko tak berani menarik retribusinya. Dengan dalih masih ada kerancuan aturan main.


SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) yang telah diajukan beberapa hotel berbintang dan diskotek pun menggantung. SKPD terkait tak berani menerbitkan izin baru atau memperpanjang izin lama. Semuanya kompak menunggu revisi Perda ini rampung.


Hermansyah menuntut agar pansus lebih gesit. Bekerja lebih cepat. "Revisi ini krusial. Sudah lama kami tunggu-tunggu. Tanpa ini, pemko tak bisa bekerja. Kami butuh payung hukum yang jelas," ujarnya.


Dia bahkan memberikan tenggat waktu. Revisi perda sudah disahkan paling lambat sebelum bulan April. "Sudah disahkan sebelum Pileg dan Pilpres digelar. Jangan sampai molor lagi," tegasnya.


Dari 45 anggota dewan yang ada, semua kembali mencalonkan diri dalam Pileg mendatang. Beberapa juga tergabung dalam tim pemenangan Pilpres. Dia khawatir, kesibukan di partai bakal membuat anggota dewan lalai dari tugas legislasinya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore