
D, Terdakwa pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning saat tiba di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10).
JawaPos.com - Pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, D, 16, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10). Dipimpin Hakim Tunggal Faturokhman, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi.
Sidang dilakukan tertutup menimbang status terdakwa sendiri masih di bawah umur. Dan dilangsungkan di ruang sidang anak. D sendiri selama jalannya proses didampingi oleh kedua orang tua kandungnya dan pihak BAPAS (Balai Pemeriksaan)
Dijumpai usai sidang, Kuasa hukum Terdakwa, Didik Simon, mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal alternatif. Pada dakwaan primer terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP. “Sementara untuk alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP,” ujarnya.
Kendati demikian, Simon menyatakan jika apa yang terdakwa lakukan sewaktu menghabisi korbannya, belum bisa dibuktikan sebagai pembunuhan berencana. Sebagaimana dijeratkan jaksa melalui dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Pengakuan terdakwa memang belum diperiksa. Tapi saya melihat ada unsur sakit hati. Tetapi, kalau saya melihat perencanaan belum ada, itu spontan karena ada cekcok terlebih dahulu," ujarnya.
Cekcok, lanjutnya, dipicu soal terdakwa yang tak mampu membayar korban setelah memakai jasanya. Bukan dendam yang dipendam selama sebulan seperti diakui D pascatertangkap petugas kepolisian beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk merencanakan sampai membunuhnya dengan (mempersiapkan) oli (sebelumnya) masih belum nyambung. Belum bisa dikatakan direncanakan karena didahului cek cok itu tadi," terangnya lagi.
Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).
D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
