
D, Terdakwa pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning saat tiba di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10).
JawaPos.com - Pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, D, 16, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10). Dipimpin Hakim Tunggal Faturokhman, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi.
Sidang dilakukan tertutup menimbang status terdakwa sendiri masih di bawah umur. Dan dilangsungkan di ruang sidang anak. D sendiri selama jalannya proses didampingi oleh kedua orang tua kandungnya dan pihak BAPAS (Balai Pemeriksaan)
Dijumpai usai sidang, Kuasa hukum Terdakwa, Didik Simon, mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal alternatif. Pada dakwaan primer terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP. “Sementara untuk alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP,” ujarnya.
Kendati demikian, Simon menyatakan jika apa yang terdakwa lakukan sewaktu menghabisi korbannya, belum bisa dibuktikan sebagai pembunuhan berencana. Sebagaimana dijeratkan jaksa melalui dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Pengakuan terdakwa memang belum diperiksa. Tapi saya melihat ada unsur sakit hati. Tetapi, kalau saya melihat perencanaan belum ada, itu spontan karena ada cekcok terlebih dahulu," ujarnya.
Cekcok, lanjutnya, dipicu soal terdakwa yang tak mampu membayar korban setelah memakai jasanya. Bukan dendam yang dipendam selama sebulan seperti diakui D pascatertangkap petugas kepolisian beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk merencanakan sampai membunuhnya dengan (mempersiapkan) oli (sebelumnya) masih belum nyambung. Belum bisa dikatakan direncanakan karena didahului cek cok itu tadi," terangnya lagi.
Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).
D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
