
D, Terdakwa pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning saat tiba di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10).
JawaPos.com - Pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, D, 16, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10). Dipimpin Hakim Tunggal Faturokhman, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi.
Sidang dilakukan tertutup menimbang status terdakwa sendiri masih di bawah umur. Dan dilangsungkan di ruang sidang anak. D sendiri selama jalannya proses didampingi oleh kedua orang tua kandungnya dan pihak BAPAS (Balai Pemeriksaan)
Dijumpai usai sidang, Kuasa hukum Terdakwa, Didik Simon, mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal alternatif. Pada dakwaan primer terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP. “Sementara untuk alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP,” ujarnya.
Kendati demikian, Simon menyatakan jika apa yang terdakwa lakukan sewaktu menghabisi korbannya, belum bisa dibuktikan sebagai pembunuhan berencana. Sebagaimana dijeratkan jaksa melalui dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Pengakuan terdakwa memang belum diperiksa. Tapi saya melihat ada unsur sakit hati. Tetapi, kalau saya melihat perencanaan belum ada, itu spontan karena ada cekcok terlebih dahulu," ujarnya.
Cekcok, lanjutnya, dipicu soal terdakwa yang tak mampu membayar korban setelah memakai jasanya. Bukan dendam yang dipendam selama sebulan seperti diakui D pascatertangkap petugas kepolisian beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk merencanakan sampai membunuhnya dengan (mempersiapkan) oli (sebelumnya) masih belum nyambung. Belum bisa dikatakan direncanakan karena didahului cek cok itu tadi," terangnya lagi.
Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).
D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
