Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 November 2020 | 05.39 WIB

Kadin Minta Kabupaten dan Kota di Jatim Tidak Naikkan UMK

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto bersama Rektor Unesa Nur Hasan. Istimewa/Antara - Image

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto bersama Rektor Unesa Nur Hasan. Istimewa/Antara

JawaPos.com–Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu, tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebab, UMK sudah di atas upah minimum provinsi (UMP).

”Selain itu, kondisi industri di Jawa Timur saat ini masih dalam keadaan tidak baik,” kata Adik menanggapi penetapan UMP 2021 oleh Pemprov Jatim di Surabaya, Senin (2/11).

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menetapkan besaran nominal UMP 2021 naik Rp 100 ribu atau 5,5 persen. Dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

”UMK di seluruh Jatim sudah di atas UMP. Untuk itu, kami harap UMK ini tidak bergerak, karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan upah karyawan,” harap Adik.


Adik mengatakan, UMK 2020 yang telah berlaku di 38 kabupaten dan kota di Jatim seluruhnya sudah di atas UMP. UMK terendah ada di 9 kabupaten, tetapi nominalnya masih di atas UMP, yaitu sebesar Rp 1.913.321,73. Ke-9 kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

”Semua sudah di atas UMP. Untuk itu, kami berharap teman buruh juga menyadari kondisi saat ini,” ujar Adik Dwi Putranto.

Adik mengakui, kondisi saat ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 telah menghempaskan kinerja industri di seluruh Jatim, bahkan di Indonesia. Ekonomi terhenti hingga kinerjanya mengalami kontraksi atau minus 5,9 persen. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak bisa menggaji karyawan hingga memutuskan untuk merumahkan sebagian karyawan atau bahkan memutus hubungan kerja atau PHK.

”Di Jatim, hingga Mei ada sekitar 231 perusahaan yang telah melakukan PHK dengan jumlah 6.900 pekerja. Sementara jumlah karyawan yang dirumahkan juga cukup banyak, mencapai 32.403 karyawan yang bekerja di sekitar 607 perusahaan,” terang Adik Dwi Putranto.

Oleh karena itu, Adik berharap karyawan dan buruh bisa memahami situasi sekarang, yang mana ekonomi masih membutuhkan waktu untuk bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19. ”Berikan kami waktu untuk kembali memulihkan ekonomi ini,” ucap Adik Dwi Putranto.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lCQmjsYFZug&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore