Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Agustus 2018 | 05.08 WIB

Diantar Istri, Pencuri Gabah di Jogja Akhirnya Menyerahkan Diri

PENCURIAN: Sepeda motor milik pelaku percobaan pencurian yang tertinggal di lokasi dan berhasil diamankan aparat kepolisian setempat. - Image

PENCURIAN: Sepeda motor milik pelaku percobaan pencurian yang tertinggal di lokasi dan berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.

JawaPos.com - Pelaku dugaan percobaan pencurian gabah di Dusun Ngino, Margoagung, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) yang melarikan diri karena dipergoki warga, akhirnya terungkap. Ia diketahui bernama Sofyan Suryanto, 37, warga Dusun Semampir Wetan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Sleman.


Merasa tersudut, akhirnya Sofyan menyerahkan diri ke pihak berwajib. Diantarkan oleh sang istri, ia datang ke kantor polisi pada Selasa (31/7). "Kemarin diantar istrinya datang ke kantor. Setelah kami periksa dan terbukti salah, tersangka kami tahan," kata Kapolsek Seyegan, AKP Masnoto, dikonfirmasi Kamis (2/8).


Lanjut Masnoto, penyelidikan atas laporan dugaan pencurian gabah di rumah milik salah satu warga bernama Niken Widya Astuti di Dusun Ngino XI RT 5/30 pada Jumat (20/7) mengerucut pada pelaku bernama Sofyan. Salah satu alat buktinya adalah sepeda motor yang digunakan pelaku.


Kendaraan bernomor polisi AB 4024 FZ itu ditinggal oleh Sofyang di lokasi tak jauh dari tempatnya mencuri gabah. Pihak kepolisian pun mengirim surat pemanggilan dan mencari ke rumah yang bersangkutan beberapa kali. Namun tidak ada hasilnya. "Kami datangi ke rumah tapi tidak ketemu orangnya," katanya.


Namun akhirnya titik terang dari kasus dugaan percobaan pencurian itu terjawab. Sofyan akhirnya menyerahkan diri dan ditahan beserta barang bukti. Berupa 2 karung gabah, sepeda motor dan pisau.


Untuk pisau yang sempat digunakan mengancam warga yang memergokinya, ternyata merupakan salah satu peralatan memancing.


Dari hasil pemeriksaan pula, Sofyan berniat mencuri gabah itu untuk dijualnya. Hasil uangnya nanti rencananya untuk membiayai kehidupannya dan keluarga sehari-hari.


Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sofyan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore