
MUI Sulsel keluarkan fatwa soal uang panai di secretariat MUI, Jalan Masjid Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/7). MUI Sulsel/Antara
JawaPos.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin perempuan.
”MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai diimbau mengeluarkan sebagian infak kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi,” kata Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin seperti dilansir dari Antara di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu (2/7).
Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan Suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak. Selain itu, direkomendasikan hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan disepakati secara kekeluargaan, demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.
Menurut KH Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Q.S Al Maidah 5:6, tentang memudahkan kehidupan serta Q.S Al Baqarah 2:195 dan Q.S Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan menambahkan, untuk ketentuan hukum uang panai yakni adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Prinsip syariah dalam uang panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.
Selanjutnya, kata Ruslan, memuliakan perempuan, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahmi.
”Fatwa ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” papar KH Ruslan.
Untuk itu, lanjut dia, setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, diimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa itu.
Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah menimbang bahwa pemberian uang panai merupakan adat di kalangan masyarakat Bugis-Makassar. Uang panai merupakan pemberian uang dan materi lain yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai perempuan sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahan.
Uang panai Suku Bugis-Makassar digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga. Uang panai berbeda dengan mahar. Sebab, mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah.
Sedangkan uang panai adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022