
ILUSTRASI: Laporan Dana Kampanye
JawaPos.com - Peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1). Begitu pula bagi mereka yang berada di Jawa Tengah.
Mereka yang menyerahkan antara lain adalah ke-16 parpol, tim kampanye Paslon Pilpres di daerah. Kemudian para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng.
Komisioner KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanudin mengatakan, LPSDK ini adalah suatu pembukuan. Di mana di dalamnya tercantum penerimaan parpol dan paslon Pilpres yang alurnya bakal dialokasikan sebagai dana kampanye.
"Adapun dana ini bersumber bisa dari perorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah yang besarannya juga sudah diatur melalui PKPU No. 24 tahun 2018," katanya saat dijumpai di kantornya, Kota Semarang, Rabu (2/1).
Aturan itu menjelaskan secara rinci bahwa ada batasan maksimal pada sumbangan. Meliputi, sumbangan perseorangan kepada parpol maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok atau badan usaha non pemerintah kepada parpol paling banyak Rp 25 miliar.
Angka serupa juga diterapkan bagi pihak perseorangan maupun kelompok yang ingin menyumbang kepada paslon Pilpres. Yang berbeda ketika seseorang hendak memberikan donasi untuk calon DPD, yakni dibatasi Rp 750 juta saja. Sementara kelompok mentok Rp 1,5 miliar.
"Yang melaporkan LKSPD itu parpolnya. Bukan calegnya. Sementara DPD yang perseorangan itu diwakilkan LO-nya bisa," sambung Ikhwanudin.
Ikhwan tak lupa menambahkan, jika sumber dana harus jelas. Seperti asal muasal uang tersebut misalnya bukan dari hasil tindak pidana maupun pihak asing, serta BUMD, BUMN, serta BUMDES.
"Identitas penyumbang harus ada dan lengkap. Anonim atau sekedar dinamai Hamba Allah tidak diperbolehkan. Lalu juga harus dari dalam negeri, bukan luar negeri," katanya lagi.
Dalam hal ini, Komisioner KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha juga memastikan, manakala sumbangan nanti pada akhirnya berlebih, sisa kelebihan bakal dialihkan ke kas negara. "Diambil batas maksimalnya saja. Nanti juga akan diaudit IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)," terangnya.
Tenggat waktu yang diberikan hanya Rabu (2/1) ini saja. Penyerahan LPSDK dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Bagi yang tak menyampaikan laporan, tidak akan diberikan sanksi melainkan bakal dikonfirmasi.
"Ya kita tanya, alasan tidak menyampaikan LPSDK. Tidak seperti LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) kemarin. Tetapi tetap saja kami punya kewajiban untuk mengumumkan. Termasuk siapa saja yang tidak menyampaikan LPSDK-nya. Sebenarnya bukan sanksi, tapi bisa saja sifatnya jadi sanksi sosial. Tergantung masyarakat merespons seperti apa," tandasnya.
Sementara menurut informasi yang diperoleh dari Ikhwanudin pasca penutupan batas waktu pelaporan, 16 parpol sudah menyampaikan LPSDK. Sementara dari 20 calon DPD, hanya satu yang tidak memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Yakni atas nama Naibul Umam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
