Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Januari 2019 | 02.40 WIB

Penyelundup Sabu Asal Vietnam Divonis 12 Tahun

Ilustrasi persidangan - Image

Ilustrasi persidangan

JawaPos.com - PN Surabaya kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1.2 Kg. Hasilnya, majelis hakim memvonis terdakwa bernama Nguyen Thi Thann He, 25, warga Vietnam dengan hukuman 12 tahun penjara.


Hakim Ketua Yulisar menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yulisar juga memutuskan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar.


"Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Yulisar di PN Surabaya, Rabu (2/1).


Sementara itu, Nguyen nampak hadir dengan make up tebal dan raut wajah serius saat mendengarkan putusan hakim dengan seksama. Nguyen mendadak berurai air mata mendengar vonis 12 tahun itu.


Namun, dirinya berusaha tegar. Melalui penerjemahnya, Nguyen menyatakan akan berunding dengan Muhammad Hanim selaku Kuasa Hukumnya.


"Pikir-pikir dahulu pak hakim," kata Nguyen melalui penerjemahnya.


Hanim mengatakan, vonis tersebut tergolong ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara. Meski demikian, untuk menghormati terdakwa, pihaknya berencana mengajukan banding.


"Kami menilai, 12 tahun itu ringan," kata Hanim.


Sebelumnya diberitakan, petugas KPPBC Juanda meringkus Nguyen di Bandara internasional Juanda. Petugas meringkus Nguyen usai mendapati Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1.175 gram beserta pembungkusnya diselipkan di dinding koper.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore