Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Oktober 2017, 19.31 WIB

Rekor OTT dan Trias Koruptika

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

RIBUAN tahun lalu, di Athena, Yunani, para pemikir genius di muka bumi sudah mengembangkan sistem kehidupan bernegara yang kemudian dikenal dengan istilah trias politika.


Caranya, membagi kekuasaan pada tangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya mulia, memisahkan kekuasaan dalam tiga poros utama agar tercipta keseimbangan, saling kontrol, dan menghindari tirani.


Itulah intisari dari demokrasi yang dianut mayoritas negara di dunia saat ini. Negara kita tercinta, Indonesia, turut pula menganut sistem itu. Namun, sistem yang didesain sejak ribuan tahun lalu oleh pemikir-pemikir hebat Yunani, lalu disempurnakan oleh pemikir politik John Locke dan Montesquieu di abad ke-17 dan ke-18 tersebut nyatanya tak mudah dipraktikkan.


Di era Orde Lama dan Orde Baru, sejarah mencatat kuatnya tirani eksekutif mengebiri peran legislatif dan yudikatif. Di era reformasi, distribusi kekuasaan lebih merata. Tapi, rupanya itu tidak menjamin terciptanya pengelolaan negara yang bebas dari penyimpangan.


Korupsi masih saja merajalela. Ancaman penjara sepertinya tak mengendurkan nafsu koruptif para pemegang kuasa. Buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak henti-henti membongkar tindak korupsi.


Pelakunya merata, mulai eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Meminjam istilah pakar hukum Todung Mulya Lubis, tiga poros kekuatan trias politika itu kini sudah tercemar oleh racun yang mengubahnya menjadi trias koruptika.


Pekan lalu, petaka trias koruptika itu muncul dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan seorang anggota DPR. Sebelumnya, bulan lalu, beberapa kepala daerah juga terjerat OTT KPK.


Sebagai catatan, pada 2016, KPK melakukan OTT 17 kali. Itu adalah rekor tertinggi dalam sejarah KPK. Tahun ini, hingga awal Oktober saja, jumlah OTT KPK sudah mencapai 17 kali, menyamai rekor tahun lalu. Bukan tak mungkin rekor OTT itu pecah tahun ini.


Tentu itu rekor yang membuat miris. Karena itu, harus segera diambil langkah strategis. Inisiatif untuk memiskinkan koruptor, mempermudah akses publik pada "whistle-blowing system", serta memperkuat pengawas internal harus benar-benar serius dilakukan. Jika tidak, petaka trias koruptika akan terus menggerogoti cita-cita luhur demokrasi.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore