
Tiga pengedar narkoba vape liquid ditangkap polisi
JawaPos.com - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus cairan rokok elektronik atau liquid vape mengandung narkoba yang menjerat rekan artis Vicky Nitinegoro, AC. Terbaru, 3 orang kembali diamankan dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni M, FF, dan PN. M diringkus pada 17 Oktober 2019 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan dia disita telepon genggam yang digunakan untuk transaksi jual beli liquid vape.
Setelah itu polisi menangkap FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dia dicokok ketika hendak mengirim liqud vape menggunakan jasa ekpedisi. Setelah dikembangkan polisi kemudian mengamankan PN yang diduga otak dari pembuatan liquid vape mengandung narkoba itu.
"(Polisi menyita) ada 6 liquid yang mengandung narkoba. Digeledah apartemen FF di kawasan Cinere, disita sejumlah barang bukti di antaranya 253 botol liquid berukuran 5 mililiter yang mengandung narkoba jenis gorila," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10).
Polisi juga menyita 24 botol liquid siap sebanyak 100 mililiter. Kemuduan disita botol kosong, timbangan, dan kompor. Liquid vape mengandung narkoba gorila ini biasa dijual secara online oleh para pelaku. Satu botol yang berukuran 5 mililiter dijual dibanderol sekitar Rp 600 ribu, atau 6 kali lipat lebih mahal dari harga liquid pada umumnya.
Argo menjelaskan, meskipun dijual online, namun para pelaku biasa bertransaksi secara tertutup. Modusnya yakni penjual dan pembeli membuat sebuah grup di sebuah aplikasi percakapan untuk bertransaksi.
Kepada polisi, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Juli 2019. Dalam sehari, mereka bisa menjual 10 paket liquid yang dikirim ke sejumlah wilayah di Jabotabek.
"Sudah jelas target marketnya siapa. Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih," jelas Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
