
Ruang Monitoring kamera Tilang Elektronik/ETLE - Dery Ridwansah.
JawaPos.com - Peristiwa tidak mengenakan menimpa pengendara kendaraan roda empat Radityo Utomo. Pasalnya, dia sempat disangkakan telah melanggar lalu lintas karena nomor pelat kendaraannya terekam kamera ETLE. Sehingga mendapat kiriman surat tilang elektronik dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Padahal dia sama sekali tidak melakukan pelanggaran yang dimaksudkan.
Kepada JawaPos.com, Radityo menceritakan bahwa pada 20 Juli surat tilang tersebut diterima oleh pihaknya. Dalam keterangan surat tersebut, dia melakukan pelanggaran lalu lintas berupa tidak mengenakan sabuk pengaman saat melintas di area sekitar Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli, menggunakan mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1826 UOR.
Hal itu tentu membuatnya terkejut. Sebab pada hari itu dia tengah cuti kerja untuk menemani istrinya yang baru melahirkan di Jakarta Timur. Secara logika tidak mungkin dia berada di sekitar Monas pada waktu bersamaan, sedangkan mobilnya juga tidak dipinjamkan kepada orang lain.
Mendapati kejanggalan ini, Radityo lantas mengikuti intruksi yang ada dalam surat tilang untuk melakukan konfirmasi melalui website Ditlantas. Dari video tilang yang dilihatnya di website tersebut, dia menyadari bahwa mobil yang melanggar berbeda dengan miliknya. Namun, pelat nomor polisinya sama.
"Dari web keliahatan banget itu bukan mobil saya cuma platnya sama mobilnya juga mirip, Yaris keluaran lama tapi agak beda," ujar Radityo saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (27/7).
Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan
Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik tanggal gara2 oknum pemalsu plat nomor
Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro pic.twitter.com/VomlEYDSnm
— Radityo Utomo (@rdtyou) 26 July 2019
Jadi minggu ini saya dapet surat tilang elektronik dikirim ke alamat saya tertanggal 18 Juli 2019. Wow perasaan udah sengaja tertib biar ga kena tilang tapi kok masih aja ? pic.twitter.com/vOhhmFn6fr
— Radityo Utomo (@rdtyou) 26 July 2019
Photo
Ilustrasi. Sejumlah titik di Jakarta telah diterapkan sistem ETLE
Sementara itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, petugas akan melakukan penertiban dengan razia kendaraan di lapangan. Sebab dengan langkah ini dapat diketahui apakah plat nomor sesuai dengan surat-surat kendaraannya.
"Upaya adalah melakukan penertiban dan penindakan dilapangan dalam skala besar adalah operasi kepolisian," tutup Nasir.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir karena surat konfirmasi tilang. Jika tidak melanggar, pengendara pun bisa melaporkannya ke aparat kepolisian. Sehingga, bisa langsung dicocokan dengan data yang terekam ETLE.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
