
Ruang Monitoring kamera Tilang Elektronik/ETLE - Dery Ridwansah.
JawaPos.com - Peristiwa tidak mengenakan menimpa pengendara kendaraan roda empat Radityo Utomo. Pasalnya, dia sempat disangkakan telah melanggar lalu lintas karena nomor pelat kendaraannya terekam kamera ETLE. Sehingga mendapat kiriman surat tilang elektronik dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Padahal dia sama sekali tidak melakukan pelanggaran yang dimaksudkan.
Kepada JawaPos.com, Radityo menceritakan bahwa pada 20 Juli surat tilang tersebut diterima oleh pihaknya. Dalam keterangan surat tersebut, dia melakukan pelanggaran lalu lintas berupa tidak mengenakan sabuk pengaman saat melintas di area sekitar Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli, menggunakan mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1826 UOR.
Hal itu tentu membuatnya terkejut. Sebab pada hari itu dia tengah cuti kerja untuk menemani istrinya yang baru melahirkan di Jakarta Timur. Secara logika tidak mungkin dia berada di sekitar Monas pada waktu bersamaan, sedangkan mobilnya juga tidak dipinjamkan kepada orang lain.
Mendapati kejanggalan ini, Radityo lantas mengikuti intruksi yang ada dalam surat tilang untuk melakukan konfirmasi melalui website Ditlantas. Dari video tilang yang dilihatnya di website tersebut, dia menyadari bahwa mobil yang melanggar berbeda dengan miliknya. Namun, pelat nomor polisinya sama.
"Dari web keliahatan banget itu bukan mobil saya cuma platnya sama mobilnya juga mirip, Yaris keluaran lama tapi agak beda," ujar Radityo saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (27/7).
Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan
Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik tanggal gara2 oknum pemalsu plat nomor
Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro pic.twitter.com/VomlEYDSnm
— Radityo Utomo (@rdtyou) 26 July 2019
Perbedaan tampak terlihat dari bentuk grill bumper depan mobil. Mobil pelanggar memiliki dua bar garis hitam pada grill tersebut. Sedangkan mobil Radityo hanya memiliki satu bar hitam. Selain itu mobil pelanggar berwarna abu-abu. Sedangkan milik korban putih tulang.
Atas data itu, Radityo lantas mendatangi kantor Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, pada 23 Juli. Di situ petugas sempat menanyakan apakah korban telah melihat rekaman pelanggaran di website. Kemudian korban menjelaskan peristiwa yang menimpanya.
"Saya bilang saya nggak melakukan pelanggaran. Waktu itu saya bersama istri saya. Saya bawa mobil, STNK sama BPKB aslinya datang ke kantor polisi itu," ucap Radityo.
Setelah dilakukan proses verifikasi ulang oleh petugas, ternyata memang ada perbedaan mobil pelanggar dan milik korban. Hasilnya pelanggara lalu lintas yang dibebankan kepada Radityo dianulir. STNK mobil korban dilakukan pembukaan dari blokir.
Buntut dari kejadian ini, Radityo akan mengambil sikap tegas. Selanjutnya akan membuat laporan polisi. "Akan dilakukan laporan ke Polsek. Mungkin hari Senin besok," imbuhnya. Di sisi lain, Radityo memastikan, dari video ETLE tersebut, dia tidak mengenali kendaraan maupun wajah pelanggar yang mencatut plat nomor polisi kendaraannya.
Jadi minggu ini saya dapet surat tilang elektronik dikirim ke alamat saya tertanggal 18 Juli 2019. Wow perasaan udah sengaja tertib biar ga kena tilang tapi kok masih aja ? pic.twitter.com/vOhhmFn6fr
— Radityo Utomo (@rdtyou) 26 July 2019
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir sepakat apabila kasus ino dibawa ke ranah hukum. Sebab pemalsuan nomor polisi orang lain merupakan perbuatan pidana.
"Jadi orang tersebut sudah melakukan perbuatan yang dapet merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan dapat membuat laporan tentang kerugian tersebut di kantor polisi," kata Nasir saat dihubungi JawaPos.com.
Lebih lanjut, Nasir memastikan sistem ETLE sudah berjalan benar. Di mana ada pelanggaran lalu lintas kemudian dicocokan dengan data keberadaan kendaraan dan sesuai identifikasi datanya maka akan dikirimi surat konfirmasi sesuai alamat pada STNK kendaraan tersebut. Sedangkan apabila plat nomor polisinya palsu, juga akan diketahui saat dilakukan pengecekan data oleh petugas.
Dalam kasus ini, korban dirugikan dikatakan Nasir telah melakukan konfirmasi. Dan dianulir pelanggarannya setelah ada pembuktian dengan sumber yang sah dan sesuai registrasi kendaraan. "Yang salah adalah pemalsu nopol dan pengemudinya yang tidak pakai sabuk keselamatan," tambahnya.
Photo
Ilustrasi. Sejumlah titik di Jakarta telah diterapkan sistem ETLE
Sementara itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, petugas akan melakukan penertiban dengan razia kendaraan di lapangan. Sebab dengan langkah ini dapat diketahui apakah plat nomor sesuai dengan surat-surat kendaraannya.
"Upaya adalah melakukan penertiban dan penindakan dilapangan dalam skala besar adalah operasi kepolisian," tutup Nasir.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir karena surat konfirmasi tilang. Jika tidak melanggar, pengendara pun bisa melaporkannya ke aparat kepolisian. Sehingga, bisa langsung dicocokan dengan data yang terekam ETLE.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
