Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 November 2026 | 05.22 WIB

Bikin Resah, Diduga ODGJ Mengamuk Bawa Kapak di Bogor Diamankan Polisi

Pria diduga ODGJ mengamuk saat diamankan petugas Polsek Gunung Putri Sabtu, 31 Oktober 2026. (Dok. Polsek Gunung Putri) - Image

Pria diduga ODGJ mengamuk saat diamankan petugas Polsek Gunung Putri Sabtu, 31 Oktober 2026. (Dok. Polsek Gunung Putri)

JawaPos.com - Warga Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat gempar oleh aksi seorang pria berinisial Y (36) yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis kapak pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Aksi tersebut meresahkan warga sekitar lantaran pelaku melakukan perusakan rumah.

Mendapat aduan masyarakat, jajaran Polsek Gunung Putri bergerak cepat mengamankan pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut ke Mapolsek Gunung Putri guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan, tindakan cepat ini dilakukan untuk memastikan situasi di lokasi tetap kondusif dan mencegah potensi ancaman lanjutan bagi warga.

"Berdasarkan informasi yang diterima, pria tersebut diduga melakukan perusakan terhadap rumah miliknya sendiri dan rumah tetangganya, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar," ujar Hillal dikutip dari Radar Bogor (JawaPos Group), Sabtu (31/10).

Setelah diamankan sementara di kantor polisi, pihak keluarga berencana merujuk yang bersangkutan agar segera mendapatkan penanganan medis secara profesional.

"Pihak keluarga berencana membawa yang bersangkutan ke RS Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh tenaga medis," ungkap Kompol Hillal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri saat menghadapi situasi serupa di kemudian hari.

"Apabila masyarakat menemukan kejadian serupa, kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tegas Hillal.

Masyarakat juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan aparat berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara terukur dengan mengutamakan aspek keselamatan bersama.

"Apabila menemukan tindak pidana atau situasi darurat yang berpotensi mengganggu kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 (bebas pulsa) atau melapor ke kantor kepolisian terdekat," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore