Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 17.56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Keberatan Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Dugaan Pengeroyokan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. (istimewa) - Image

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. (istimewa)

JawaPos.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. 

Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, menilai tuntutan JPU perlu diuji kembali dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan.

Ia mempertanyakan konstruksi dakwaan serta pembuktian yang dinilai belum secara meyakinkan menunjukkan keterlibatan Nyumarno dan dua terdakwa lainnya.

"Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan. Tetapi bagi kami, tuntutan tersebut harus diuji dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai kesimpulan dibangun di luar fakta pembuktian," kata Riski kepada wartawan, Rabu (7/10).

Riski juga membantah anggapan yang berkembang di luar persidangan yang menempatkan Nyumarno sebagai pelaku utama maupun aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang telah dipelajari dan disampaikan dalam persidangan, belum terdapat keterangan yang secara langsung dan konsisten menyebut Nyumarno maupun terdakwa lainnya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

"Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Pak Nyumarno selaku anggota dewan, itu. memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten, yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada sama sekali yang mengatakan Pak Nyumarno itu memukul," tegasnya.

Menurut Riski, kondisi lokasi kejadian juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam menilai kesaksian. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah restoran dalam kondisi ramai.

Karena itu, kata dia, kemampuan setiap saksi dalam melihat dan mengenali tindakan yang terjadi harus dinilai secara objektif. Hal tersebut mencakup posisi saksi, jarak pandang, kondisi lokasi hingga situasi ketika peristiwa berlangsung.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore