
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. (istimewa)
JawaPos.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, menilai tuntutan JPU perlu diuji kembali dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan.
Ia mempertanyakan konstruksi dakwaan serta pembuktian yang dinilai belum secara meyakinkan menunjukkan keterlibatan Nyumarno dan dua terdakwa lainnya.
"Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan. Tetapi bagi kami, tuntutan tersebut harus diuji dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai kesimpulan dibangun di luar fakta pembuktian," kata Riski kepada wartawan, Rabu (7/10).
Riski juga membantah anggapan yang berkembang di luar persidangan yang menempatkan Nyumarno sebagai pelaku utama maupun aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang telah dipelajari dan disampaikan dalam persidangan, belum terdapat keterangan yang secara langsung dan konsisten menyebut Nyumarno maupun terdakwa lainnya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
"Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Pak Nyumarno selaku anggota dewan, itu. memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten, yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada sama sekali yang mengatakan Pak Nyumarno itu memukul," tegasnya.
Menurut Riski, kondisi lokasi kejadian juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam menilai kesaksian. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah restoran dalam kondisi ramai.
Karena itu, kata dia, kemampuan setiap saksi dalam melihat dan mengenali tindakan yang terjadi harus dinilai secara objektif. Hal tersebut mencakup posisi saksi, jarak pandang, kondisi lokasi hingga situasi ketika peristiwa berlangsung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022