Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 06.35 WIB

Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan di Kasus Pengeroyokan, Keluarga Korban Anggap Terlalu Ringan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dituntut 10 bulan penjara dalam perkara penganiayaan yang dilakukan kepada warga bernama Fendy. Keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.
 
Kuasa Hukum Fendy, Dani Bahdani menilai, jumlah tuntutan tersebut jauh di bawah ancaman pasal yang dikaitkan. Oleh karena itu, membuat keluarga kecewa.
 
"Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ujar Dani usai persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Senin (5/10).
 
Dia berharap hakim mempertimbangkan semua fakta yang ada. Sehingga menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa.
 
 
"Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami," imbuhnya.
 
Menurutnya, dalam persidangan sudah terungkap bahwa ada pemukulan kepada Fendy oleh para terdakwa yang berjumlah 3 orang.
 
"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," jelasnya.
 
Pada kesempatan sama, keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick mengutarakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, tuntutan itu tidak sebanding dengan kejahatan pelaku.
 
"Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan," ujar Nancy.
 
Keluarga menilai, pelaku setidaknya bisa dituntut hingga 3 tahun penjara. Jumlah tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi korban.
 
"Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore