
ILUSTRASI: Petasan. (Pexels)
JawaPos.com - Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengingatkan warga yang menyalakan petasan tanpa izin di wilayah Jakarta dapat diancam denda hingga Rp 50 juta.
"Di Pemprov DKI ini kan ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 19. Sanksi maksimal Rp 50 juta," kata Lurah Pondok Pinang Dina Roslina kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10).
Dina menyampaikan dalam Perda tersebut, mencakup kewajiban warga untuk hidup bermasyarakat yang salah satunya menjaga ketertiban lingkungan.
Dia menjelaskan dalam Perda tersebut juga menyebutkan aturan penggunaan petasan maupun kembang api harus memiliki izin. "Betul, harus berizin," katanya.
Hingga kini, pihak kelurahan masih melakukan teguran persuasif kepada penyelenggara dalam pelaksanaan acara Maulid Nabi di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang memasang petasan hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Polisi dan kelurahan tengah melakukan mediasi antara korban dan penyelenggara yang memasang petasan tersebut.
Kejadian tersebut berawal dari keluarga yang sedang melakukan pengajian sekaligus haul dari almarhum keluarga mereka, bertepatan dengan pelaksanaan acara Maulid Nabi di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/10) malam.
Dalam perayaan Maulid Nabi itu, petasan disebut dinyalakan berulang kali hingga sekitar pukul 01.00 WIB yang mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Suara ledakan petasan itu membuat sejumlah anak terbangun dan menangis. Salah satu warga bahkan mengaku keberatan karena suara petasan tersebut berdampak pada anaknya yang berkebutuhan khusus.
Terlebih, diketahui pemasangan petasan maupun kembang api itu tidak memiliki izin dari kepolisian, sehingga warga yang merasa menjadi korban melakukan protes.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022