Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 20.08 WIB

Hambat Pejalan Kaki, Reklame di Trotoar Jalan Senopati Ditertibkan

Warga mengeluh terkait keberadaan konstruksi reklame di atas trotoar Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). (ANTARA) - Image

Warga mengeluh terkait keberadaan konstruksi reklame di atas trotoar Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). (ANTARA)

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan konstruksi reklame di atas trotoar Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dinilai menghambat pejalan kaki.

"Kami sudah cek ke lapangan. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan provinsi untuk reklame ini. Akan resmi diberikan surat pemanggilan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Jumat (25/9).

Nanto mengatakan keberadaan reklame salah satu merek mobil mewah tersebut dikeluhkan karena berdiri di sisi trotoar dan dinilai menghambat ruang pejalan kaki.

Dia mengatakan pihaknya telah mengecek langsung lokasi reklame yang dikeluhkan warga. Selanjutnya, Satpol PP Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti keberadaan reklame tersebut.

Menurut Nanto, keberadaan reklame tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian Satpol PP.

Beberapa bulan sebelumnya, laporan terkait reklame itu juga sempat disampaikan melalui kanal Cepat Respons Masyarakat (CRM).

Satpol PP kemudian membuat berita acara dan memberikan imbauan kepada pihak terkait agar menindaklanjuti keberadaan reklame tersebut.

"Beberapa bulan lalu memang sempat masuk ke CRM, dibuatkan BA CRM dan diimbau. Tim (Satpol PP) Kota dan tingkat Kecamatan pun sudah pernah datang untuk melakukan pengimbauan," ucapnya.

Kini, penanganan kembali dilakukan setelah ada aduan warga. Satpol PP Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait.

"Jadi untuk tindak lanjut ini akan langsung diberikan surat resmi oleh provinsi," kata Nanto.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore