Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 01.15 WIB

Pramono Anung Buka Suara Usai Mendagri Wanti-wanti Soal Obligasi Jakarta Rp 3,5 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melihat booth UMKM saat acara closing ceremony Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat (24/7/2026). - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melihat booth UMKM saat acara closing ceremony Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya merespons sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun pada Juni 2027. Pramono menegaskan, besaran obligasi tersebut bukan hambatan bagi keuangan Jakarta.

Rencana pembiayaan kreatif ini sebelumnya menuai perhatian dari Mendagri Tito Karnavian hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mereka menyoroti risiko beban utang hingga kapasitas APBD DKI Jakarta yang terbilang melimpah.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta telah memperhitungkan kemampuan finansial daerah secara matang melalui tenor yang terukur.

Pramono menjelaskan, penerbitan obligasi daerah merupakan bagian dari skema creative financing untuk pembangunan Jakarta. Skema ini juga disebut telah mengantongi dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Orang nomor satu di Jakarta itu optimistis kewajiban pembayaran instrumen pembiayaan tersebut akan terselesaikan dengan baik, terlepas dari siapa pun pimpinan Jakarta kelak.

"Sebenarnya obligasi Rp3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan. Dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapapun yang akan menjadi Gubernur di Jakarta. Makanya kenapa kemudian tenornya 7 tahun," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/7).

Meski begitu, Pramono menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi regulasi dan mendengarkan masukan dari pemerintah pusat.

"Sebagai Gubernur saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri. Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri," tambahnya.

Peringatan Mendagri dan Keheranan Menkeu

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan syarat utama bagi pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi, yakni tidak boleh membebani kepemimpinan periode berikutnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore