Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 15.27 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Banten Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Lanjutkan Proses Pendinginan

Petugas gabungan dari berbagai instansi masih terus berusaha memadamkan api di TPA Jatiwaringin, Banten. Kebakaran TPA tersebut belum sepenuhnya padam. (BNPB) - Image

Petugas gabungan dari berbagai instansi masih terus berusaha memadamkan api di TPA Jatiwaringin, Banten. Kebakaran TPA tersebut belum sepenuhnya padam. (BNPB)

JawaPos.com - Upaya pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya berhasil memadamkan api yang membakar lahan utama TPA seluas 15 hektare tersebut. Api berhasil dipadamkan 100 persen pada Kamis malam (9/7). Tim Gabungan kini melanjutkan proses pendinginan.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menyampaikan bahwa fase pendinginan dilakukan secara intensif. Meski lokasi yang sempat terbakar berhari-hari sudah terkendali, tim gabungan masih mengantisipasi titik panas dan kepulan asap tipis yang terdeteksi di area pembuangan sampah luar kawasan TPA.

”​Untuk memastikan pemadaman berjalan cepat, BNPB memberikan dukungan penuh berupa 4 unit helikopter water bombing,” kata Abdul Muhari dalam keterangan resmi pada Jumat (10/7).

​Selain dukungan udara, BNPB menyalurkan bantuan logistik dan peralatan darat darurat berupa 500 liter Enviro Class A Foam (cairan racun api), 60 unit PT 5000, 25 roll selang 30 meter, 3 unit pompa mini striker, 5 set sumbut, serta 50 unit Handy Talkie (HT) yang telah didistribusikan kepada tim di lapangan. Untuk warga dan petugas telah terdistribusi berbagai jenis bantuan.

”100 paket sembako, 100 lembar kaos BNPB, dan 150 pasang sepatu boot operasional,” imbuhnya.

​Meski api di atas permukaan maupun di bawah tumpukan sampah TPA sudah nihil, lanjut Abdul Muhari, Tim Gabungan masih membutuhkan dukungan pasokan air melalui mobil tangki PDAM guna menjaga kesinambungan pembasahan sisa asap di luar kawasan. ​

Menurut dia, ​percepatan penanganan ini didukung secara legalitas melalui Keputusan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 mengenai Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin. Juga Keputusan Nomor 613 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanganan Darurat.

”BNPB bersama otoritas terkait memastikan, kabut asap maupun aktivitas pemadaman udara di TPA Jatiwaringin sama sekali tidak mengganggu atau menghambat aktivitas lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore