Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 04.20 WIB

Ancam Nasib 3,9 Juta Pedagang, Aturan Penyeragaman Kemasan Tuai Protes

Ilustrasi rokok. (freepik) - Image

Ilustrasi rokok. (freepik)

JawaPos.com - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai berpotensi memukul mundur sektor ekonomi mikro dan mengancam kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil di Indonesia.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) secara terbuka menyatakan kekhawatiran terhadap draf aturan tersebut. Kemenkes dianggap terlalu memaksakan regulasi tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menuturkan, kebijakan ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan yang nyata antara ego sektor kesehatan dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.

"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM yang pendapatan serta kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan ini," ujar Ali, Kamis (2/7).

Ali menegaskan, pihak asosiasi sebenarnya tidak menolak adanya regulasi atau pengaturan. Namun, poin penyeragaman kemasan yang didorong Kemenkes saat ini dinilai terlalu ekstrem dan menjurus pada pelemahan ekonomi sektor informal.

Ancaman Maraknya Rokok Ilegal di Tingkat Ritel

Menurut APKLI, jika seluruh kemasan rokok dipaksa seragam menggunakan warna standar Pantone 448C tanpa identitas visual yang khas, konsumen akan kesulitan membedakan produk legal dan ilegal. Kondisi tanpa pembeda ini dikhawatirkan menjadi celah besar bagi peredaran produk tanpa pita cukai yang harganya jauh lebih murah.

"Ujungnya, kami para pedagang yang jadi korban. Jualan pedagang bisa tergerus dengan membludaknya rokok ilegal di pasar," papar Ali.

Dia mengingatkan pemerintah bahwa pedagang kecil adalah sektor informal mandiri yang selama ini membantu menyerap tenaga kerja. Sektor ini ikut menyokong target pemerintah dalam menciptakan 19 juta lapangan kerja baru.

"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian," tambah Ali.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore