
Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan Sawah Besar. Seorang pria berinisial RN, 32, dibekuk petugas saat kedapatan membawa tas berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 1 kilogram.
Penangkapan di Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah ibu kota dari jaringan barang haram sabu-sabu. Polres Jakarta Pusat bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Baru.
Setelah melakukan pengintaian, Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung menyergap RN pada Selasa malam. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Reynold E.P Hutagalung, Sabtu (27/6).
Baca Juga:Nikah Sah Bukan Sekadar Formalitas, Legalitas Pernikahan Penting untuk Lindungi Hak Keluarga
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1.022,3 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas berwarna hitam dan hijau. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel pintar, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan RN untuk mobilitas.
Guna mempersempit ruang gerak kriminalitas di lingkungan warga, Kombespol Reynold mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi kepolisian jika melihat pergerakan mencurigakan.
"Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan, segera hubungi Call Center Layanan 110. Layanan ini siap 24 jam," imbuh Reynold.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, RN mengaku bukan pemilik utama barang tersebut. Pria berusia 32 tahun ini ternyata sudah lima bulan menjalankan peran sebagai perantara atau penghubung dalam rantai distribusi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro membeberkan bahwa RN digerakkan pengendali lain yang saat ini statusnya buron.
"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain," jelas AKBP Wisnu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
