Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 89 ribu warga Jakarta Barat terjerat judi online (judol). Dengan jumlah perputaran uang mencapai Rp 600 miliar, lembaga telisik sandi keuangan negara itu menempatkan Jakarta Barat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbesar kedua di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, mengaku sangat prihatin dengan temuan tersebut. Menurutnya, angka puluhan ribu pemain dengan nilai transaksi fantastis ini sudah masuk dalam tahap darurat yang merusak struktur ekonomi keluarga.
Berdasarkan data PPATK, tercatat ada sekitar 89 ribu warga di Jakarta Barat yang aktif bermain judi online. Mirisnya, nilai perputaran uang yang didepositkan ke situs-situs ilegal tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp600 miliar.
"Penemuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah terbesar kedua dengan pemain judol ini sangat meresahkan. Ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat," ujar Kevin Wu, Jumat (26/6).
Kevin mengingatkan bahwa setiap rupiah yang lenyap di meja judi digital tersebut secara langsung merampas hak-hak dasar keluarga, mulai dari pemenuhan gizi hingga akses pendidikan anak.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk bermain judol itu merupakan uang yang tidak digunakan untuk membelanjakan makanan untuk keluarga, membayar uang sekolah untuk anak-anak, bahkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri," sambungnya.
Melihat dampak sosial yang kian masif, Kevin mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak tinggal diam. Ia meminta jajaran eksekutif segera berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum guna memberantas ekosistem judi online di ibu kota.
Terlebih, payung hukum yang dimiliki saat ini dinilai sudah sangat kuat untuk menjerat para pelaku dan fasilitator perjudian siber.
"Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat terbuka akses informasi elektronik dengan unsur perjudian bisa didenda atau bahkan dipenjara," tegas Kevin.
Bagi Kevin, kunci utama saat ini berada di tangan komitmen penegakan hukum di lapangan. Pemprov DKI diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya.
Sebagai langkah taktis penanganan cepat, Kevin meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta segera mengetuk pintu Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
Sinergi antar-instansi ini diperlukan untuk melakukan pelacakan massal dan pemblokiran total terhadap situs-situs judi yang menyasar warga Jakarta.
"Situs-situs judol itu perlu dilacak, diketahui, dan di-shut down oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah lagi kepada masyarakat," tambahnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
