Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 89 ribu warga Jakarta Barat terjerat judi online (judol). Dengan jumlah perputaran uang mencapai Rp 600 miliar, lembaga telisik sandi keuangan negara itu menempatkan Jakarta Barat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbesar kedua di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, mengaku sangat prihatin dengan temuan tersebut. Menurutnya, angka puluhan ribu pemain dengan nilai transaksi fantastis ini sudah masuk dalam tahap darurat yang merusak struktur ekonomi keluarga.
Berdasarkan data PPATK, tercatat ada sekitar 89 ribu warga di Jakarta Barat yang aktif bermain judi online. Mirisnya, nilai perputaran uang yang didepositkan ke situs-situs ilegal tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp600 miliar.
"Penemuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah terbesar kedua dengan pemain judol ini sangat meresahkan. Ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat," ujar Kevin Wu, Jumat (26/6).
Kevin mengingatkan bahwa setiap rupiah yang lenyap di meja judi digital tersebut secara langsung merampas hak-hak dasar keluarga, mulai dari pemenuhan gizi hingga akses pendidikan anak.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk bermain judol itu merupakan uang yang tidak digunakan untuk membelanjakan makanan untuk keluarga, membayar uang sekolah untuk anak-anak, bahkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri," sambungnya.
Melihat dampak sosial yang kian masif, Kevin mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak tinggal diam. Ia meminta jajaran eksekutif segera berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum guna memberantas ekosistem judi online di ibu kota.
Terlebih, payung hukum yang dimiliki saat ini dinilai sudah sangat kuat untuk menjerat para pelaku dan fasilitator perjudian siber.
"Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat terbuka akses informasi elektronik dengan unsur perjudian bisa didenda atau bahkan dipenjara," tegas Kevin.
Bagi Kevin, kunci utama saat ini berada di tangan komitmen penegakan hukum di lapangan. Pemprov DKI diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya.
Sebagai langkah taktis penanganan cepat, Kevin meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta segera mengetuk pintu Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
Sinergi antar-instansi ini diperlukan untuk melakukan pelacakan massal dan pemblokiran total terhadap situs-situs judi yang menyasar warga Jakarta.
"Situs-situs judol itu perlu dilacak, diketahui, dan di-shut down oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah lagi kepada masyarakat," tambahnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
