Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 21.55 WIB

Catat Jam Larangan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang!

Penertiban parkir liar oleh petugas gabungan dari Sudinhub Jaktim. (Pemprov DKI). - Image

Penertiban parkir liar oleh petugas gabungan dari Sudinhub Jaktim. (Pemprov DKI).

JawaPos.com - Kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, kini punya aturan main baru soal perparkiran. Pemerintah Kota (pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) resmi memberlakukan sistem parkir di badan jalan (parkir on the street) secara terbatas.

Langkah ini diambil untuk mengurai benang kusut kemacetan akibat parkir liar yang kerap memakan bahu jalan.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menuturkan, penerapan sistem ini sudah melewati kajian matang selama satu tahun terakhir, termasuk uji coba sistem pembayaran digital.

"Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," ujar Harlem, Kamis (25/6).

Aturan Main di Sisi Barat Arah Tanjung Priok

Bagi Anda yang kerap melintas dari arah Pool Bus Primajasa hingga Kementerian Sosial, ada regulasi ketat yang wajib dipatuhi.

Di koridor barat ini, kendaraan diperbolehkan parkir dengan pola serong 45 derajat satu baris. Namun ingat, aturan ini tidak berlaku alias dilarang keras pada pukul 06.00–10.00 WIB.

Pemerintah sendiri telah menyediakan kapasitas Satuan Ruang Parkir (SRP) yang cukup longgar di sisi ini, meliputi 95 SRP untuk mobil dan 200 SRP untuk motor.

Kantong parkir resmi tersebut dibagi dalam tiga segmen utama, mulai dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), lalu berlanjut hingga Simpang Jalan SMEA 6, dan berakhir di area Kantor Kementerian Sosial RI.

Regulasi Sisi Timur (Arah Cililitan) dan Sanksi yang Mengintai
Kondisi berbeda diterapkan untuk sisi timur atau arah Cililitan, tepatnya dari ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang 130 meter. Di area ini, pengendara hanya boleh parkir dengan posisi paralel satu baris.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, lajur kiri ini harus bersih dari kendaraan parkir setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 16.00–20.00 WIB.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore