
Ilustrasi anjing yang termasuk dalam hewan peliharaan yang membawa keberuntungan bagi pemiliknya./(Freepik/Designer07)
JawaPos.com - Seorang pria berinisial OL, 24, tertangkap basah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seekor anjing di Dogs Ministry, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi menyimpang ini sempat direkam oleh pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak pengelola dan diserahkan ke polisi.
Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian setempat. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kronologi Kejadian di Dogs Ministry Penjaringan
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, terlapor berinisial OL datang seorang diri ke Dogs Ministry yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menyelesaikan administrasi di bagian kasir, OL masuk ke area bermain untuk berinteraksi dengan anjing-anjing di sana.
Namun, suasana santai berubah ketika salah satu karyawan melihat tindakan mencurigakan. OL dipergoki sedang melakukan tindakan asusila bersama salah seekor anjing, sembari merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
Saksi yang terkejut langsung melaporkan kejadian ini melalui grup WhatsApp internal. Pelapor, YMP, kemudian bergegas menuju lokasi untuk merekam balik perbuatan terlapor sebagai bukti, menegurnya dengan keras, dan langsung mengamankan OL.
Dijerat Pasal KUHP Baru dan Terancam Pidana
Baca Juga: Son Heung-min Diledek Wartawan Korea Selatan, Laskar Taeguk Kompak Putus Komuniksai dengan Pers
Pihak pengelola Dogs Ministry langsung menyerahkan OL ke Polsek Metro Penjaringan bersama sejumlah barang bukti. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026.
Polisi bergerak cepat mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.
"Penanganan Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar Iptu Maryati Jonggi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
