Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juni 2026 | 04.47 WIB

Pria Berusia 24 Tahun Terekam Lecehkan Anjing di Dogs Ministry, Ini Kronologinya!

Ilustrasi anjing yang termasuk dalam hewan peliharaan yang membawa keberuntungan bagi pemiliknya./(Freepik/Designer07) - Image

Ilustrasi anjing yang termasuk dalam hewan peliharaan yang membawa keberuntungan bagi pemiliknya./(Freepik/Designer07)

JawaPos.com - Seorang pria berinisial OL, 24, tertangkap basah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seekor anjing di Dogs Ministry, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi menyimpang ini sempat direkam oleh pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak pengelola dan diserahkan ke polisi.

Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian setempat. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kronologi Kejadian di Dogs Ministry Penjaringan

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, terlapor berinisial OL datang seorang diri ke Dogs Ministry yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menyelesaikan administrasi di bagian kasir, OL masuk ke area bermain untuk berinteraksi dengan anjing-anjing di sana.

Namun, suasana santai berubah ketika salah satu karyawan melihat tindakan mencurigakan. OL dipergoki sedang melakukan tindakan asusila bersama salah seekor anjing, sembari merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pribadinya.

Saksi yang terkejut langsung melaporkan kejadian ini melalui grup WhatsApp internal. Pelapor, YMP, kemudian bergegas menuju lokasi untuk merekam balik perbuatan terlapor sebagai bukti, menegurnya dengan keras, dan langsung mengamankan OL.

Dijerat Pasal KUHP Baru dan Terancam Pidana

Pihak pengelola Dogs Ministry langsung menyerahkan OL ke Polsek Metro Penjaringan bersama sejumlah barang bukti. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026.

Polisi bergerak cepat mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.

"Penanganan Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar Iptu Maryati Jonggi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore