
Garis polisi dipasang di lokasi judi berkedok game center Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sebanyak 69 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka olrh Polda Metro Jaya dalam kasus arena judi berkedok pusat permainan anak atau game center di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kasus judi berkedok game center ini terungkap setelah polisi menggerebek dua lokasi hiburan populer, yaitu Sky Timezone di Kalideres (Jakarta Barat) dan Disney Time Zone di Penjaringan (Jakarta Utara) pada Rabu (10/6) lalu.
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi menegaskan proses hukum tidak hanya menyasar para bandar, melainkan juga seluruh pemain yang tertangkap di lokasi kejadian. Pihak kepolisian memastikan tidak ada tebang pilih dalam kasus ini.
"Yang dilakukan proses hukum adalah semuanya, termasuk di antaranya pengelola atau pemilik, karyawan, dan seluruh pemain, total 69 orang," ujar Reza, Minggu (14/6).
Dari total 69 tersangka yang diamankan, polisi membeberkan rincian peran masing-masing. Tiga orang di antaranya merupakan pemilik atau pengelola dari kedua lokasi perjudian tersebut.
Selanjutnya, petugas juga menahan belasan karyawan yang memfasilitasi jalannya bisnis ilegal ini. Rinciannya, 11 orang merupakan pekerja Disney Timezone dan 8 orang lainnya merupakan pekerja Sky Timezone. Sementara itu, 47 orang sisanya merupakan para pemain yang sedang asyik berjudi di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Beroperasi Berbulan-bulan, Modus Tukar Koin Jadi Emas dan Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tempat judi berkedok game center ini memiliki rekam jejak operasional yang berbeda. Arena Disney Time Zone di Penjaringan tercatat sudah menjalankan praktik gelapnya selama tujuh bulan, tepatnya sejak bulan Desember 2025. Di sisi lain, arena judi Sky Timezone di Kalideres terhitung baru beroperasi selama dua bulan sejak bulan Mei 2026 lalu.
Sebelumnya, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan praktik itu berkedok pusat permainan atau game center.
Untuk bisa bermain, para pemain wajib menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Alur permainan dirancang sedemikian rupa mirip dengan arena permainan keluarga pada umumnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
