
Setiap harinya, sekitar 20 truk disiagakan untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sehingga penumpukan bisa terurai. (ANTARA)
JawaPos.com - Jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur (Jaktim) menangani tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati selama tiga hari berturut-turut.
"Selama tiga hari, kami membantu pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3), sebagai langkah darurat untuk mengurai penumpukan sampah di kawasan pasar tersebut," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati Dwi Firmansyah di Jakarta, Senin (30/3).
Dia menyebutkan, pihaknya mengerahkan puluhan armada pengangkut sampah secara intensif. Setiap harinya, sekitar 20 truk disiagakan untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sehingga penumpukan bisa terurai.
Menurut Dwi, intervensi itu bersifat sementara dan bukan bentuk pengambilalihan tanggung jawab. Dia menegaskan, pengelolaan sampah di kawasan pasar merupakan kewajiban pengelola, yakni Perumda Pasar Jaya sebagai bagian dari area komersial.
Selain itu, Dwi menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menangani sampah secara penuh di kawasan usaha. Bantuan yang diberikan itu semata untuk mencegah dampak lebih luas akibat penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kami tidak bisa membersihkan sampai tuntas karena ini bukan sampah liar. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai penghasil sampah," ucap Dwi.
Dia pun mengingatkan pengelolaan sampah oleh pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, setiap penghasil sampah wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya. Hal tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mengharuskan pelaku usaha menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri.
Selain faktor kewenangan, keterbatasan kuota pembuangan ke TPST Bantar Gebang juga menjadi kendala. Kecamatan Kramat Jati hanya memiliki jatah 16 truk per hari untuk pembuangan sampah, menyusul pembatasan pascainsiden longsor di lokasi tersebut.
Dengan keterbatasan tersebut, prioritas pengangkutan diberikan untuk sampah dari permukiman warga. Sementara kawasan komersial seperti pasar, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran diharapkan dapat mengelola sampahnya secara mandiri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022