Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Maret 2026, 23.36 WIB

Viral Pelapor Kasus Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Akhirnya Buka Suara

Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian makanan oleh pasangan suami istri di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri - Image

Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian makanan oleh pasangan suami istri di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JawaPos.com - Polsek Mampang Prapatan menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka Nabilah O’Brien. Pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam itu belum lama ini viral di media sosial. Dia mengaku heran karena menjadi tersangka padahal dia yang melaporkan kasus pencurian kepada polisi.

Lewat unggahan pada akun media sosial resminya, Polsek Mampang Prapatan menjelaskan bahwa saat ini ada 2 kasus berbeda terkait dengan Nabilah. Tidak hanya berbeda objek perkaranya, kedua kasus itu ditangani oleh satuan kepolisian yang berbeda.

”Dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda,” ungkap Polsek Mampang Prapatan dalam unggahan yang dikutip pada Jumat (6/3).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Nabilah. Dalam laporannya, Nabilah mengadukan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Mereka diduga memesan makanan di Bibi Kelinci Kopitiam namun tidak membayar.

”Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, dimana saudari NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR,” lanjut akun tersebut.

Atas laporan itu, ZK dan ESR kini sudah menjadi tersangka. Polisi juga sudah memanggil pasutri tersebut untuk dimintai keterangan pada Senin mendatang (9/3). Namun demikian, melalui penasihat hukum mereka mengajukan penundaan pemeriksaan.

Dalam kasus kedua, Nabilah yang menjadi terlapor dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri lantaran telah mengunggah rekaman CCTV di restoran Bibi Kelinci Kopitiam ke media sosial.

”Jadi, perlu dipahami, itu dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda,” jelas akun tersebut.

Saling lapor antara Nabilah dengan ZK dan ESR terjadi setelah pasutri tersebut datang ke restoran Bibi Kelinci Kopitiam ada September tahun lalu. Mereka memesan 11 makanan dan 3 minuman dengan jumlah total tagihan sebanyak Rp 530 ribu.

Karena merasa pesanan mereka terlalu lama dihidangkan, pasutri tersebut menerobos masuk ke dalam dapur restoran. Mereka lantas membawa pesanan yang sudah diorder tanpa membayar. Karena itu, Nabilah membuat laporan kepolisian di Polsek Mampang Prapatan.

Tidak hanya itu, Nabilah juga mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan perbuatan ZK dan ESR di restoran miliknya. Unggahan itu disertai dengan curhatan Nabilah. Belakangan dia kembali membuat unggahan sambil mempertanyakan statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore