Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 16.38 WIB

Kronologi Aktor Revaldo Ditangkap di Apartemen Tangsel, Ada Sisa Sabu-Sabu

Aktor Revaldo Fifaldi saat ditangkap polda Metro Jaya pada Januari 2023 lalu. kini, ia kembali tertangkap untuk keempat kali dalam kasus yang sama. (Antara Foto/Galih Pradipta/rwa) - Image

Aktor Revaldo Fifaldi saat ditangkap polda Metro Jaya pada Januari 2023 lalu. kini, ia kembali tertangkap untuk keempat kali dalam kasus yang sama. (Antara Foto/Galih Pradipta/rwa)

JawaPos.com - Aktor Revaldo Fifaldi (RF) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8) pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita tiga plastik klip bekas sabu, alat isap (bong), serta obat psikotropika jenis Alprazolam dan Xanax.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengungkap kronologi penangkapan tersebut.

Penangkapan bermula ketika kepolisian menerima aduan warga yang mencurigai adanya peredaran barang haram di kawasan apartemen tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Jakarta Barat, dilakukan penyelidikan hingga anggota bergerak menuju lokasi di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A, Tangerang Selatan," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (26/8).

Penggeledahan dan Barang Bukti di Lokasi

Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat.

Petugas langsung mengamankan tersangka Revaldo dan melakukan penggeledahan menyeluruh di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sederet barang bukti yang disembunyikan di rak sepatu.

Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Pengakuan Tersangka dan Hasil Tes Urine

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Revaldo mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang seharga Rp 650.000 untuk paket setengah gram. Pembayaran dilakukan melalui metode transfer bank.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore