Ilustrasi ASN DKI Jakarta. Gaji ASN dan non ASN DKI JAkarta akan dihitung ulang usai dana transfer dipangkas. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kabar baiknya, sistem kerja fleksibel atau flexible working hour tetap diberlakukan bagi para pegawai.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 9 Februari 2026. Aturan ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah para pegawai.
Jadwal Jam Kerja Reguler ASN DKI
Dalam edaran tersebut, jam kerja reguler bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
- Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Waktu istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB).
Khusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, aturan tetap mengikuti Keputusan Gubernur yang berlaku mengenai dukungan operasional layanan masyarakat.
Aturan Flexible Working Hour: Bisa Masuk Lebih Cepat!
Menariknya, ASN DKI Jakarta diberikan fleksibilitas waktu masuk dan pulang. Pegawai diperbolehkan masuk paling cepat 60 menit sebelum jam masuk reguler atau paling lambat 60 menit setelahnya.
"Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional," bunyi poin 3 huruf c dalam surat edaran tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang pegawai masuk pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka ia diperbolehkan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB. Sebaliknya, jika masuk pukul 08.30 WIB, maka jam pulang menyesuaikan menjadi pukul 15.30 WIB.
Syarat Berlaku Fleksibilitas Kerja
Namun, tidak semua pegawai bisa langsung mengambil jam fleksibel ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Tidak memberikan pelayanan masyarakat yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
