Satpol PP Tangsel hentikan paksa proyek di Pamulang yang diduga tak punya izin PBG. Pemerintah tegas hadapi bangunan ilegal. (istimewa)
JawaPos.com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan surat penghentian paksa terhadap proyek pembangunan di Jalan Delima Mas No. 25, Pamulang.
Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut diduga kuat bodong alias tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Surat bernomor 300.1.6/01/019/Satpol PP/2026 yang terbit 6 Februari 2026 itu memerintahkan seluruh aktivitas di lokasi harus berhenti total.
Tak hanya sekadar menghentikan proyek, Satpol PP juga memanggil pihak pemilik bangunan. Mereka diminta hadir memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Langkah administratif ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Tangsel mulai serius merespons sengketa lahan yang sudah lama memanas di lokasi tersebut.
Meski proyek sudah dihentikan, pihak kuasa hukum penggugat, Herman Darman, menilai langkah ini barulah awal. Madsanih Manong, sang pengacara, mendesak pemerintah tidak setengah hati dalam menegakkan aturan.
"Kami mengapresiasi langkah Satpol PP dan Pemkot Tangsel. Ini progres positif. Tapi jangan berhenti di sini. Jika bangunan itu terbukti ilegal dan berdiri di atas lahan yang telah diputus inkrah milik klien kami, maka penyegelan bahkan pembongkaran paksa harus dilakukan," ujar Madsanih Manong.
Madsanih mencurigai adanya manuver dari pihak tergugat yang sengaja membangun di atas lahan sengketa demi kepentingan tertentu.
Status lahan di Jalan Delima Mas ini sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, aktivitas pembangunan baru justru muncul di tengah proses eksekusi.
"Ini pola akal-akalan. Putusan pengadilan sudah jelas, tapi justru dibalas dengan aktivitas pembangunan baru. Para pengambil kebijakan dalam proyek MBG harus benar-benar teliti. Jangan sampai negara dirugikan dengan kontrak di atas objek hukum yang bermasalah," tegasnya.
Masalah ini tidak hanya berhenti di urusan izin bangunan. Jalur pidana juga terus melaju di kepolisian. Laporan terhadap Irvan Muliana Nugraha dikabarkan telah memasuki tahap akhir penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022