Satpol PP Tangsel hentikan paksa proyek di Pamulang yang diduga tak punya izin PBG. Pemerintah tegas hadapi bangunan ilegal. (istimewa)
JawaPos.com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan surat penghentian paksa terhadap proyek pembangunan di Jalan Delima Mas No. 25, Pamulang.
Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut diduga kuat bodong alias tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Surat bernomor 300.1.6/01/019/Satpol PP/2026 yang terbit 6 Februari 2026 itu memerintahkan seluruh aktivitas di lokasi harus berhenti total.
Tak hanya sekadar menghentikan proyek, Satpol PP juga memanggil pihak pemilik bangunan. Mereka diminta hadir memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Langkah administratif ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Tangsel mulai serius merespons sengketa lahan yang sudah lama memanas di lokasi tersebut.
Meski proyek sudah dihentikan, pihak kuasa hukum penggugat, Herman Darman, menilai langkah ini barulah awal. Madsanih Manong, sang pengacara, mendesak pemerintah tidak setengah hati dalam menegakkan aturan.
"Kami mengapresiasi langkah Satpol PP dan Pemkot Tangsel. Ini progres positif. Tapi jangan berhenti di sini. Jika bangunan itu terbukti ilegal dan berdiri di atas lahan yang telah diputus inkrah milik klien kami, maka penyegelan bahkan pembongkaran paksa harus dilakukan," ujar Madsanih Manong.
Madsanih mencurigai adanya manuver dari pihak tergugat yang sengaja membangun di atas lahan sengketa demi kepentingan tertentu.
Status lahan di Jalan Delima Mas ini sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, aktivitas pembangunan baru justru muncul di tengah proses eksekusi.
"Ini pola akal-akalan. Putusan pengadilan sudah jelas, tapi justru dibalas dengan aktivitas pembangunan baru. Para pengambil kebijakan dalam proyek MBG harus benar-benar teliti. Jangan sampai negara dirugikan dengan kontrak di atas objek hukum yang bermasalah," tegasnya.
Masalah ini tidak hanya berhenti di urusan izin bangunan. Jalur pidana juga terus melaju di kepolisian. Laporan terhadap Irvan Muliana Nugraha dikabarkan telah memasuki tahap akhir penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
