
Pemilihan koordinator pedagang Pasar Poncol JP 37-38 ricuh. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemilihan koordinator pedagang di Pasar Poncol, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Kericuhan dipicu oleh protes keras tokoh lingkungan terhadap petugas Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kecamatan Senen.
Insiden yang terjadi pada Kamis (5/2) di Jalan Kali Baru Timur ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Ketegangan memuncak saat pengurus RW dan LMK merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Detik-Detik Kericuhan di Lokasi
Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @Balewartawanjakpus, terlihat seorang pria bertopi dan berkacamata melayangkan protes keras kepada petugas Satpel PPKUKM. Ia mempertanyakan transparansi dan pelibatan pihak lingkungan dalam pemilihan koordinator pedagang JP 37-38.
"Jangan diarah - arahin, pak kasatpel kita sudah kasih tahu dari kemarin potensi terjadi konflik sosial. Mana partisipasi lingkungan, lingkungan dilibatkan tidak, RW, RT dan LMK. Berdiri dimana ini semua," cetus pria tersebut dengan nada tinggi.
Menanggapi kegaduhan di lapangan, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Tienda Damayanti, mengonfirmasi adanya laporan kekisruhan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail pemicu utama di lokasi kejadian.
"Iya saya dapat laporan ada pemilihan kordinator yang berlangsung kisruh. Saya tidak tahu persis terjadinya penyebab kekisruhan seperti apa karena saya tidak ada di lapangan," ucap Tienda.
Tienda menjelaskan bahwa posisi koordinator sangat krusial karena bertugas mengelola biaya retribusi yang disetorkan ke kas daerah, termasuk urusan kebersihan dan keamanan di area pasar.
Aturan Main: Siapa yang Berhak Memilih?
Terkait keterlibatan pihak luar seperti RT, RW, hingga LMK, Tienda memberikan klasifikasi tegas. Menurutnya, secara regulasi, jabatan koordinator memang murni kesepakatan internal para pedagang.
"Kalau dalam aturan di Pergub sendiri kan ketua kelompok, koordinator atau kordinator lapangan (Korlap) memang tidak ada. Jadi memang dipilih oleh mereka sendiri dari pedagang untuk pedagang," terang Tienda.
Ia juga menekankan bahwa pihak lingkungan tidak diperbolehkan melakukan intervensi jika tidak memiliki status sebagai pedagang resmi di lokasi tersebut.
"Kalau ada RT, RW dan LMK yang bukan pedagang di JP 37-38 namun mereka mengatakan pedagang, itu yang akhirnya menjadi tanda tanya," jelasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
