Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Februari 2026 | 23.06 WIB

Viral! Pemilihan Koordinator Pedagang Pasar Poncol Ricuh, Kasudin PPKUKM: RT RW Jangan Intervensi

Pemilihan koordinator pedagang Pasar Poncol JP 37-38 ricuh. (Istimewa) - Image

Pemilihan koordinator pedagang Pasar Poncol JP 37-38 ricuh. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemilihan koordinator pedagang di Pasar Poncol, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Kericuhan dipicu oleh protes keras tokoh lingkungan terhadap petugas Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kecamatan Senen.

Insiden yang terjadi pada Kamis (5/2) di Jalan Kali Baru Timur ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Ketegangan memuncak saat pengurus RW dan LMK merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Detik-Detik Kericuhan di Lokasi

Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @Balewartawanjakpus, terlihat seorang pria bertopi dan berkacamata melayangkan protes keras kepada petugas Satpel PPKUKM. Ia mempertanyakan transparansi dan pelibatan pihak lingkungan dalam pemilihan koordinator pedagang JP 37-38.

"Jangan diarah - arahin, pak kasatpel kita sudah kasih tahu dari kemarin potensi terjadi konflik sosial. Mana partisipasi lingkungan, lingkungan dilibatkan tidak, RW, RT dan LMK. Berdiri dimana ini semua," cetus pria tersebut dengan nada tinggi.

Menanggapi kegaduhan di lapangan, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Tienda Damayanti, mengonfirmasi adanya laporan kekisruhan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail pemicu utama di lokasi kejadian.

"Iya saya dapat laporan ada pemilihan kordinator yang berlangsung kisruh. Saya tidak tahu persis terjadinya penyebab kekisruhan seperti apa karena saya tidak ada di lapangan," ucap Tienda.

Tienda menjelaskan bahwa posisi koordinator sangat krusial karena bertugas mengelola biaya retribusi yang disetorkan ke kas daerah, termasuk urusan kebersihan dan keamanan di area pasar.

Aturan Main: Siapa yang Berhak Memilih?

Terkait keterlibatan pihak luar seperti RT, RW, hingga LMK, Tienda memberikan klasifikasi tegas. Menurutnya, secara regulasi, jabatan koordinator memang murni kesepakatan internal para pedagang.

"Kalau dalam aturan di Pergub sendiri kan ketua kelompok, koordinator atau kordinator lapangan (Korlap) memang tidak ada. Jadi memang dipilih oleh mereka sendiri dari pedagang untuk pedagang," terang Tienda.

Ia juga menekankan bahwa pihak lingkungan tidak diperbolehkan melakukan intervensi jika tidak memiliki status sebagai pedagang resmi di lokasi tersebut.

"Kalau ada RT, RW dan LMK yang bukan pedagang di JP 37-38 namun mereka mengatakan pedagang, itu yang akhirnya menjadi tanda tanya," jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore