
Polda Metro Jaya memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 untuk menciptakan kondisi aman menjelang Ramadan.(Yogi/JawaPos)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 pada Senin (2/2), sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman dan tertib menjelang bulan suci Ramadan. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga tanggal 15 Februari 2026, mencakup seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Acara pembukaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Dekananto menjelaskan bahwa apel tersebut merupakan bentuk kesiapan akhir untuk memastikan kelengkapan personel, sarana prasarana, serta pola tindak yang akan diterapkan selama operasi berjalan.
Menurutnya, menjelang Ramadan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat secara signifikan, yang berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas serta potensi peningkatan pelanggaran dan kecelakaan.
"Sebagai pusat aktivitas nasional, wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi etalase bangsa, sehingga kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjadi hal yang sangat penting sebagai refleksi budaya disiplin masyarakat," kata Dekananto, Senin (2/2).
Total 2.939 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini, yang akan disebar di berbagai titik strategis di Jakarta. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, yang menegaskan bahwa personel tersebut siap menjalankan tugas dengan maksimal.
Tujuan utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban.
"Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, melainkan juga membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat," tuturnya.
Polda Metro Jaya juga mengumumkan sembilan target pengawasan pelanggaran yang menjadi fokus selama operasi berlangsung, yaitu Melawan arus lalu lintas, Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Melebihi batas kecepatan.
Selain itu juga, Menggunakan telepon genggam saat berkendara, Mengemudi di bawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan sabuk pengaman, Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI dan Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.
