
Ulama Bahar Smith.
Penetapan status hukum Bahar Bin Smith tersebut dilakukan Polres Metro Tangerang Kota setelah gelar perkara hasil penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap Bahar Bin Smith itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Penyidik sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam SP2HP tersebut, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu, (1/2).
Ia menerangkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Bahar untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
"Mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tutur Awaludi.
Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan Bahar.
Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
