Kriminalisasi guru oleh muridnya kembali terjadi. Christiana Budiyati, atau yang akrab disapa Bu Budi, seorang pengajar di SDK Mater Dei Pamulang, dilaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal.
JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan verbal di salah satu sekolah di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tetap berlanjut. Usai melakukan mediasi pada Rabu (28/1), pelapor belum bersedia mencabut laporannya. Mereka beralasan akan menggunakan hak jawab di media massa.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha menengahi persoalan yang melibatkan seorang guru bernama Christiana Budiyati atau Bu Guru Budi. Dalam mediasi itu, dia sudah menekankan agar pelapor dan terlapor menurunkan ego demi masa depan anak.
Namun demikian, harapan mediasi itu menghasilkan solusi penyelesaian secara damai tidak terlaksana. Pelapor belum bersedia mencabut laporannya meski Bu Guru Budi sudah menyampaikan permintaan maaf atas perkataan yang dia sampaikan kepada siswa yang tidak lain adalah anak pelapor.
”Pelapor mau gunakan hak jawab di media (alasan tidak mencabut laporan),” ungkap Boy saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1).
Berdasar hasil mediasi yang difasilitasi secara langsung oleh Boy, terlapor sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anak dan orang tua bila perkataannya menimbulkan kesedihan dan kekecewaan. Namun, dia menekankan niatnya untuk kebaikan anak.
Selain itu, pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi di Polres Tangsel. Meski begitu, pelapor masih membuka ruang mediasi atau ditempuhnya mekanisme restorative justice di kemudian hari. Sehingga masih terbuka peluang masalah itu diselesaikan di luar mekanisme peradilan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, guru tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa. Walau sempat berlangsung ikhtiar mediasi, tidak tercapai kesepakatan.
”Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti,” ungkap dia pada Rabu (28/1).
Karena itu, kembali dilakukan mediasi bersama kedua belah pihak untuk mengambil langkah damai melalui mekanisme restorative justice atas laporan dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut. Namun demikian, saat ini proses hukumnya tetap berjalan dalam tahap penyelidikan.
”Masih tahap penyelidikan dan ini rencana dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak,” kata Budi.
Berdasar pendalaman yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian, masalah muncul saat proses belajar-mengajar sedang berlangsung di dalam kelas. Guru tersebut menasihati siswa. Pada momen itu ada pernyataan dari guru tersebut yang dinilai tidak pantas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
