Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Januari 2026 | 22.12 WIB

Jangan Mau Bayar! Pelat Nomor Korban Banjir yang Viral Kini Bisa Diambil Gratis di Kantor Kecamatan Kelapa Gading

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. - Image

Ilustrasi pelat nomor kendaraan.

JawaPos.com - Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading mengamankan puluhan pelat nomor kendaraan yang sempat ditahan oleh oknum tukang tambal ban. Kini, bagi warga yang merasa kehilangan pelat nomor akibat banjir, bisa mengambilnya kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Penyitaan ini dilakukan di lapak tambal ban yang berlokasi di area belakang Lotte Mart, Kelapa Gading, pada Rabu (14/1). Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Aksi penertiban ini dipicu oleh keluhan warga di media sosial. Kabarnya, pelat nomor kendaraan yang terlepas saat banjir dikumpulkan oleh oknum tertentu, namun pemiliknya justru dimintai uang tebusan saat ingin mengambilnya.

"Bahwa akibat banjir kemaren, banyak Kendaraan yang plat nomornya jatuh dan diambil pengepul dan saat pengambilan diminta biaya," ujar Kasatpol PP Kecamatan Kelapa Gading Budi Salamun dikutip Jumat (16/1).

50 Pelat Nomor Diamankan dari Tukang Tambal Ban

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan setidaknya 50 pelat nomor yang ditampung oleh satu orang tukang tambal ban. Meski belum diketahui pasti bagaimana cara oknum tersebut mengumpulkan begitu banyak pelat, petugas langsung melakukan tindakan di tempat.

"Saat ini, sudah kita amankan kurang lebih 50 Plat nomor tersebut. Sementara si tukang tambal diberi teguran dan peringatan untuk tidak mengulangnya kembali," ungkap Budi.

Cara Ambil Pelat Nomor yang Hilang di Kelapa Gading

Bagi Anda yang merasa kehilangan pelat nomor kendaraan di sekitar wilayah Kelapa Gading saat banjir kemarin, Anda tidak perlu lagi merogoh kocek untuk menebusnya ke orang asing.

Cukup datang ke Kantor Kecamatan Kelapa Gading dan tunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (seperti STNK) untuk mencocokkan nomor pelat yang ada.

Pihak Satpol PP memastikan semua barang bukti telah dibawa ke titik aman untuk diserahkan kembali kepada pemilik yang sah.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa mengambilnya di Kantor Kecamatan Kelapa Gading tanpa dipungut biaya alias gratis," tegas Budi Salamun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore