Ilustrasi sejumlah buruh pabrik garmen. Yulius Satria Wijaya/Antara
JawaPos.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 memicu gelombang protes besar. Sebuah ironi muncul: gaji pegawai bank mentereng di kawasan Sudirman disebut-sebut bakal lebih rendah dibandingkan buruh pabrik panci di Karawang.
Ketimpangan ini memicu kemarahan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Mereka menjadwalkan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2026 di depan Istana Negara, Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti ketimpangan yang dianggap tidak masuk akal. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang sudah menyentuh angka Rp5,95 juta.
Said Iqbal membandingkan nasib pekerja di pusat bisnis Jakarta dengan pekerja manufaktur di Jawa Barat.
"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan (buruh) pabrik panci di Karawang?," ujar Said Iqbal.
Ia menilai kebijakan ini secara nyata memiskinkan buruh di Jakarta karena biaya hidup di ibu kota jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah penyangga.
"Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal," tegasnya.
Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Tak hanya kalah dari daerah tetangga, angka Rp5,73 juta ternyata masih di bawah hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS, KHL bagi pekerja di Jakarta idealnya mencapai Rp5,89 juta. Artinya, ada selisih Rp160 ribu yang tidak terpenuhi.
Said Iqbal juga mengkritik alasan Gubernur DKI Jakarta yang menggunakan insentif transportasi dan pangan sebagai pembelaan. Berdasarkan temuan di lapangan, hanya sekitar 5 persen buruh yang menikmati fasilitas tersebut.
"Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta," ujar Said Iqbal.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
