Ilustrasi sejumlah buruh pabrik garmen. Yulius Satria Wijaya/Antara
JawaPos.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 memicu gelombang protes besar. Sebuah ironi muncul: gaji pegawai bank mentereng di kawasan Sudirman disebut-sebut bakal lebih rendah dibandingkan buruh pabrik panci di Karawang.
Ketimpangan ini memicu kemarahan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Mereka menjadwalkan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2026 di depan Istana Negara, Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti ketimpangan yang dianggap tidak masuk akal. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang sudah menyentuh angka Rp5,95 juta.
Said Iqbal membandingkan nasib pekerja di pusat bisnis Jakarta dengan pekerja manufaktur di Jawa Barat.
"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan (buruh) pabrik panci di Karawang?," ujar Said Iqbal.
Ia menilai kebijakan ini secara nyata memiskinkan buruh di Jakarta karena biaya hidup di ibu kota jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah penyangga.
"Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal," tegasnya.
Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Tak hanya kalah dari daerah tetangga, angka Rp5,73 juta ternyata masih di bawah hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS, KHL bagi pekerja di Jakarta idealnya mencapai Rp5,89 juta. Artinya, ada selisih Rp160 ribu yang tidak terpenuhi.
Said Iqbal juga mengkritik alasan Gubernur DKI Jakarta yang menggunakan insentif transportasi dan pangan sebagai pembelaan. Berdasarkan temuan di lapangan, hanya sekitar 5 persen buruh yang menikmati fasilitas tersebut.
"Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta," ujar Said Iqbal.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
