Ilustrasi sejumlah buruh pabrik garmen. Yulius Satria Wijaya/Antara
JawaPos.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 memicu gelombang protes besar. Sebuah ironi muncul: gaji pegawai bank mentereng di kawasan Sudirman disebut-sebut bakal lebih rendah dibandingkan buruh pabrik panci di Karawang.
Ketimpangan ini memicu kemarahan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Mereka menjadwalkan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2026 di depan Istana Negara, Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti ketimpangan yang dianggap tidak masuk akal. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang sudah menyentuh angka Rp5,95 juta.
Said Iqbal membandingkan nasib pekerja di pusat bisnis Jakarta dengan pekerja manufaktur di Jawa Barat.
"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan (buruh) pabrik panci di Karawang?," ujar Said Iqbal.
Ia menilai kebijakan ini secara nyata memiskinkan buruh di Jakarta karena biaya hidup di ibu kota jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah penyangga.
"Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal," tegasnya.
Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Tak hanya kalah dari daerah tetangga, angka Rp5,73 juta ternyata masih di bawah hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS, KHL bagi pekerja di Jakarta idealnya mencapai Rp5,89 juta. Artinya, ada selisih Rp160 ribu yang tidak terpenuhi.
Said Iqbal juga mengkritik alasan Gubernur DKI Jakarta yang menggunakan insentif transportasi dan pangan sebagai pembelaan. Berdasarkan temuan di lapangan, hanya sekitar 5 persen buruh yang menikmati fasilitas tersebut.
"Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta," ujar Said Iqbal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022