
Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan malam di Jakarta berunjuk rasa menolak raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta meminta DPRD dan Pemprov DKI mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar aturan tersebut tidak mencekik iklim usaha.
Langkah ini diambil setelah Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) menyatakan Ranperda KTR siap menjadi Perda.
Meski telah melalui tahap penyempurnaan di Kemendagri, para pelaku usaha masih mengkhawatirkan adanya pasal-pasal "penyelundupan" yang tidak sesuai dengan hasil fasilitasi pusat.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Menurut dia, sektor perhotelan dan restoran adalah industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kebijakan restriktif.
"Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan. Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha," ujarnya, Rabu (24/12).
Antara lain, penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.
PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya.
PHRI memberikan catatan kritis bahwa hotel dan restoran memiliki karakter layanan yang berbeda dengan ruang publik pasif.
Sebagai tempat yang melayani wisatawan mancanegara dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pelarangan total dianggap tidak tepat sasaran.
"Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," terang Iwantono.
Ia memperingatkan bahwa jika Perda KTR Jakarta terlalu mengekang, ibu kota berisiko kalah saing dengan kota-kota besar di Asia Tenggara seperti Bangkok atau Singapura.
Ketidakpastian hukum ini ditakutkan akan membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Jakarta.
Selain itu, ia menyoroti beban pengawasan yang tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha.
"Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi," jelasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
