
Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
JawaPos.com - Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya di Komplek PKPN RT 02/07, Kedung Halang, Bogor Utara, akhirnya digerebek polisi. Yang mengejutkan, aktivitas ilegal ini ternyata sudah berlangsung hampir lima tahun, dan warga sekitar sama sekali tidak menaruh curiga.
Penggerebekan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota pada Jumat malam (28/11) mengungkap fakta bahwa produk bermerek dagang Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang ini dicampur dengan bahan kimia terlarang, yaitu tawas dan potasium.
Para pelaku pembuat mie beracun ini diketahui sudah lama menempati rumah kontrakan di kawasan tersebut. Ketua RT 002 RW 007, Fery Sulistio, mengatakan operasional pabrik ini sudah ada jauh sebelum masa jabatannya.
Meskipun warga tahu rumah itu digunakan untuk membuat mie dan kulit pangsit, tidak ada yang menyangka di dalamnya terdapat praktik penggunaan bahan berbahaya.
"Mereka sudah ngontrak di sini sekitar lima tahunan. Soal bahan terlarang, saya baru tahu semalam dari kepolisian," ujar Fery dikutip dari Radar Bogor, Minggu (30/11).
Fery menambahkan, interaksi para pekerja dengan warga sekitar cenderung minim dan tertutup. Mereka hanya berbaur untuk keperluan mendesak, seperti membeli rokok atau gas. “Berbaurnya minim. Paling hanya sama tetangga sebelahan saja,” katanya.
Selain menggunakan bahan kimia terlarang, pabrik rumahan ini juga beroperasi tanpa mengantongi izin. Ketua RT Fery Sulistio menegaskan, pihak lingkungan tidak pernah menerima permohonan izin dari pemilik usaha.
"Warga tahu mereka produksi mie dan pangsit, tapi karena tidak ada keluhan mengganggu, saya biarkan saja. Kalau ada laporan, pasti saya tindaklanjuti," ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan pabrik ini melanggar aturan izin edar. Meskipun beroperasi di Kota Bogor, produk ini justru mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Kabupaten Bogor.
Setelah penyelidikan intensif selama seminggu, Polisi menggerebek lokasi dan menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan berbahaya seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Kompol Aji menjelaskan bahwa isi kemasan tidak sesuai dengan kenyataan.
"Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi," jelas Aji.
Dalam operasi ini, dua orang pekerja pabrik langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pemilik usaha yang merupakan pelaku utama, diketahui berasal dari Cilacap dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya," terang Kompol Aji.
Dinas KUMKMDagin Kota Bogor memastikan akan segera melakukan razia besar-besaran dan menarik produk Mie Wayang serta Kulit Pangsit Wayang dari seluruh pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022