
Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
JawaPos.com - Polresta Bogor Kota mengungkap praktik produksi makanan berbahaya di wilayahnya. Pabrik rumahan yang berlokasi di Komplek PKPN RT 2/RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, ini kedapatan memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur bahan kimia terlarang, yaitu tawas dan potasium.
Produk dengan merek dagang Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang ini dilaporkan telah beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu oleh tim Satreskrim.
Bukan hanya menggunakan bahan berbahaya, pabrik ini juga kedapatan melanggar aturan izin edar. Meskipun beroperasi di Kota Bogor, produk ini justru mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Kabupaten Bogor.
Kandungan bahan baku di dalam produk ini juga tak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan.
"Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi," ujar Aji dikutip dari Radar Bogor (JawaPos Group), Minggu (30/11).
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam (28/11) ini berhasil menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan berbahaya seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Dalam operasi tersebut, dua orang pekerja pabrik langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pemilik usaha sebagai pelaku utama, saat ini masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap.
Kompol Aji memastikan produk-produk ini dipasarkan ke sejumlah titik, termasuk wilayah Jambu Dua dan beberapa pasar tradisional di Kota Bogor.
"Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya," terangnya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor Rahmat Hidayat menegaskan, pencantuman informasi yang tidak benar dalam kemasan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8.
Untuk melindungi masyarakat, Dinas KUMKMDagin memastikan akan segera melakukan razia besar-besaran dan penarikan produk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang dari seluruh pasar di Kota Bogor.
"Besok kami akan lakukan konsinyering dan menarik produk dari pasar jika ditemukan masih beredar," katanya.
Sementara itu, Balai POM Bogor menggarisbawahi dampak buruk penggunaan bahan terlarang ini bagi kesehatan masyarakat. Tawas dan potasium bukanlah bahan tambahan pangan yang diizinkan.
"Tawas dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah jika tertelan. Kami masih membutuhkan bukti laboratorium, tetapi penggunaan bahan ini jelas tidak diperbolehkan," ujar Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
