
Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
JawaPos.com - Polresta Bogor Kota mengungkap praktik produksi makanan berbahaya di wilayahnya. Pabrik rumahan yang berlokasi di Komplek PKPN RT 2/RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, ini kedapatan memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur bahan kimia terlarang, yaitu tawas dan potasium.
Produk dengan merek dagang Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang ini dilaporkan telah beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu oleh tim Satreskrim.
Bukan hanya menggunakan bahan berbahaya, pabrik ini juga kedapatan melanggar aturan izin edar. Meskipun beroperasi di Kota Bogor, produk ini justru mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Kabupaten Bogor.
Kandungan bahan baku di dalam produk ini juga tak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan.
"Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi," ujar Aji dikutip dari Radar Bogor (JawaPos Group), Minggu (30/11).
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam (28/11) ini berhasil menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan berbahaya seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Dalam operasi tersebut, dua orang pekerja pabrik langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pemilik usaha sebagai pelaku utama, saat ini masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap.
Kompol Aji memastikan produk-produk ini dipasarkan ke sejumlah titik, termasuk wilayah Jambu Dua dan beberapa pasar tradisional di Kota Bogor.
"Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya," terangnya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor Rahmat Hidayat menegaskan, pencantuman informasi yang tidak benar dalam kemasan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8.
Untuk melindungi masyarakat, Dinas KUMKMDagin memastikan akan segera melakukan razia besar-besaran dan penarikan produk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang dari seluruh pasar di Kota Bogor.
"Besok kami akan lakukan konsinyering dan menarik produk dari pasar jika ditemukan masih beredar," katanya.
Sementara itu, Balai POM Bogor menggarisbawahi dampak buruk penggunaan bahan terlarang ini bagi kesehatan masyarakat. Tawas dan potasium bukanlah bahan tambahan pangan yang diizinkan.
"Tawas dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah jika tertelan. Kami masih membutuhkan bukti laboratorium, tetapi penggunaan bahan ini jelas tidak diperbolehkan," ujar Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
