
Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
JawaPos.com - Polresta Bogor Kota mengungkap praktik produksi makanan berbahaya di wilayahnya. Pabrik rumahan yang berlokasi di Komplek PKPN RT 2/RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, ini kedapatan memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur bahan kimia terlarang, yaitu tawas dan potasium.
Produk dengan merek dagang Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang ini dilaporkan telah beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu oleh tim Satreskrim.
Bukan hanya menggunakan bahan berbahaya, pabrik ini juga kedapatan melanggar aturan izin edar. Meskipun beroperasi di Kota Bogor, produk ini justru mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Kabupaten Bogor.
Kandungan bahan baku di dalam produk ini juga tak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan.
"Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi," ujar Aji dikutip dari Radar Bogor (JawaPos Group), Minggu (30/11).
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam (28/11) ini berhasil menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan berbahaya seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Dalam operasi tersebut, dua orang pekerja pabrik langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pemilik usaha sebagai pelaku utama, saat ini masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap.
Kompol Aji memastikan produk-produk ini dipasarkan ke sejumlah titik, termasuk wilayah Jambu Dua dan beberapa pasar tradisional di Kota Bogor.
"Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya," terangnya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor Rahmat Hidayat menegaskan, pencantuman informasi yang tidak benar dalam kemasan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8.
Untuk melindungi masyarakat, Dinas KUMKMDagin memastikan akan segera melakukan razia besar-besaran dan penarikan produk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang dari seluruh pasar di Kota Bogor.
"Besok kami akan lakukan konsinyering dan menarik produk dari pasar jika ditemukan masih beredar," katanya.
Sementara itu, Balai POM Bogor menggarisbawahi dampak buruk penggunaan bahan terlarang ini bagi kesehatan masyarakat. Tawas dan potasium bukanlah bahan tambahan pangan yang diizinkan.
"Tawas dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah jika tertelan. Kami masih membutuhkan bukti laboratorium, tetapi penggunaan bahan ini jelas tidak diperbolehkan," ujar Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022