
Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Penusukan dengan golok itu terjadi pada Rabu pagi (19/11), dan sempat membuat warga sekitar panik.
Korban terkena sabetan golok di bagian dada kiri dan langsung dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (22/11) pukul 05.30 WIB.
H ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Senen dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak akan membiarkan aksi brutal tersebut.
"Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya.
Ia mengingatkan seluruh masyarakat agar menyelesaikan konflik dengan kepala dingin tanpa emosi. "Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum," ucapnya.
Proses pencarian barang bukti dilakukan setelah interogasi awal terhadap pelaku. Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menjelaskan peran tim dalam penangkapan.
"Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," terangnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari golok sepanjang ±40 cm dengan sarung kayu coklat, kaos hitam garis merah–abu, dan celana panjang coklat yang dipakai saat kejadian.
H kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kekerasan bersenjata tajam di area publik, termasuk Pasar Gaplok, agar masyarakat selalu merasa aman.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
