
Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Penusukan dengan golok itu terjadi pada Rabu pagi (19/11), dan sempat membuat warga sekitar panik.
Korban terkena sabetan golok di bagian dada kiri dan langsung dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (22/11) pukul 05.30 WIB.
H ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Senen dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak akan membiarkan aksi brutal tersebut.
"Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya.
Ia mengingatkan seluruh masyarakat agar menyelesaikan konflik dengan kepala dingin tanpa emosi. "Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum," ucapnya.
Proses pencarian barang bukti dilakukan setelah interogasi awal terhadap pelaku. Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menjelaskan peran tim dalam penangkapan.
"Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," terangnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari golok sepanjang ±40 cm dengan sarung kayu coklat, kaos hitam garis merah–abu, dan celana panjang coklat yang dipakai saat kejadian.
H kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kekerasan bersenjata tajam di area publik, termasuk Pasar Gaplok, agar masyarakat selalu merasa aman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022