
Polsek Pesanggrahan mengungkap tawuran pelajar yang melibatkan SMK Triarga dan SMK 29, menangkap 14 pelajar. (Istimewa)
JawaPos.com - Polsek Pesanggrahan mengungkap kasus tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar dari SMK Triarga Jakarta Barat dan SMK 29 Jakarta. Setelah pengembangan selama 3x24 jam, Sat Reskrim berhasil menangkap 14 orang pelajar.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya indikasi tawuran, pada Senin (3/11) pukul 17.00 WIB. Tim dari Polsek Pesanggrahan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelajar.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelajar tersebut berasal dari SMK Triarga Jakarta Barat dan SMK 29 Jakarta.
"Anak-anak tersebut rata-rata ada yang kelas 10, kelas 11, kelas 12, dan ada juga yang sudah alumni," ujar AKP Seala Syah Alam, kemarin (6/11)..
Selain mengamankan para pelajar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit. Dua celurit lainnya sempat dibuang oleh para pelajar yang terlibat tawuran.
Tim reskrim Polsek Pesanggrahan kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan 14 anak yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
"Disini saya tegaskan tidak ada penyiraman air keras seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan penyiraman air cabai yang dilakukan sesama pelaku tawuran, " ujarnya.
Seala menyebut komunikasi antar pelajar dilakukan melalui grup WhatsApp, yang menjadi sarana koordinasi untuk melakukan tawuran. Saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kasatlak di wilayah Kebon Jeruk dan Pesanggrahan untuk memberikan sanksi kepada para pelajar yang terlibat.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
"Nanti kami serahkan kepada pihak BAPAS apakah wajib lapor atau dilakukan penahanan," jelas AKP Seala Syah Alam.
Seala menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menekankan bahwa ini adalah kesalahan bersama dalam menjaga anak-anak.
Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan dari orang tua yang menyebabkan anak-anak tidak langsung pulang ke rumah setelah sekolah dan malah terlibat dalam tindakan yang merugikan.
"Kami juga tidak bisa menyalahkan ini salah sekolah atau ini salah pihak kepolisian atau mungkin salah orang tua. Tapi yang pasti ini merupakan kesalahan dari kita semua karena tidak menjaga anak-anak kita," ucapnya.
AKP Seala Syah Alam memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah Pesanggrahan sebagai wilayah zero tawuran.
"Kami pastikan bahwa kasus ini kami laksanakan secara transparan, tidak ada yang kami tutupi karena memang itu sudah jelas program saya dari awal. Wilayah Pesanggrahan adalah wilayah yang zero tawuran," tegasnya.
Para pelaku tawuran yang masih di bawah umur akan disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
"Untuk alumni yang terlibat, akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk pasal pidana pembunuhan berencana jika memenuhi unsur-unsurnya, " tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
