
Ilustrasi anjing dan kucing. DPRD DKI Jakarta mendukung penerbitan Pergub terkait larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. (Freepik)
JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta menyambut baik rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta.
Terlebih, sudah ada larangan dalam Undang-Undang (UU) Pangan Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menuturkan, pada dasarnya, daging anjing dan kucing itu sudah terlarang untuk konsumsi publik. Terutama bagi Umat Islam.
"Sejak dulu memang sudah dilarang untuk dikonsumsi. Untuk umat tertentu barangkali tidak masalah. Tapi untuk publik, pada umumnya umat Islam ini terlarang, ini haram," ujar Khoirudin.
Menurut Khoirudin, aturan larangan penjualan daging anjing dan kucing itu sangat penting diterbitkan. Tujuannya memastikan perlindungan hak-hak kaum muslimin. Khususnya praktik yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Jadi pemerintah perlu mengatur, menghormati masing-masing agama, agar ini dibatasi penjualannya, keberadaannya. Untuk kaum muslimin agar terlindungi hak-haknya," tutur dia.
Untuk memastikan implementasi aturan itu berjalan efektif, dia juga menekankan, perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Itu untuk mengantisipasi keterbatasan kemampuan pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sementara untuk sanksi, yang ada saja. Peraturan yang ada ditegakkan, Insya Allah efektif," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Francine Widjojo menuturkan, aturan larangan menjual dan mengonsumsi daging anjing dan kucing itu juga bertujuan untuk menekan potensi peningkatan risiko penularan rabies.
Mengingat daerah-daerah penyangga di sekitar Jakarta masih belum berstatus bebas rabies.
"Kita harus terus waspada, dan salah satu caranya adalah mencegah hewan rentan atau berpotensi menularkan rabies, untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi," tambah Francine.
Dia juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerbitkan Pergub.
Kebijakan itu sejalan dengan target nasional untuk terbebas rabies pada 2030. Oleh karena itu, DPRD DKI disebutkannya siap mengawal rencana penerbitan pergub itu.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
