
Ilustrasi anjing dan kucing. DPRD DKI Jakarta mendukung penerbitan Pergub terkait larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. (Freepik)
JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta menyambut baik rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta.
Terlebih, sudah ada larangan dalam Undang-Undang (UU) Pangan Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menuturkan, pada dasarnya, daging anjing dan kucing itu sudah terlarang untuk konsumsi publik. Terutama bagi Umat Islam.
"Sejak dulu memang sudah dilarang untuk dikonsumsi. Untuk umat tertentu barangkali tidak masalah. Tapi untuk publik, pada umumnya umat Islam ini terlarang, ini haram," ujar Khoirudin.
Menurut Khoirudin, aturan larangan penjualan daging anjing dan kucing itu sangat penting diterbitkan. Tujuannya memastikan perlindungan hak-hak kaum muslimin. Khususnya praktik yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Jadi pemerintah perlu mengatur, menghormati masing-masing agama, agar ini dibatasi penjualannya, keberadaannya. Untuk kaum muslimin agar terlindungi hak-haknya," tutur dia.
Untuk memastikan implementasi aturan itu berjalan efektif, dia juga menekankan, perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Itu untuk mengantisipasi keterbatasan kemampuan pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sementara untuk sanksi, yang ada saja. Peraturan yang ada ditegakkan, Insya Allah efektif," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Francine Widjojo menuturkan, aturan larangan menjual dan mengonsumsi daging anjing dan kucing itu juga bertujuan untuk menekan potensi peningkatan risiko penularan rabies.
Mengingat daerah-daerah penyangga di sekitar Jakarta masih belum berstatus bebas rabies.
"Kita harus terus waspada, dan salah satu caranya adalah mencegah hewan rentan atau berpotensi menularkan rabies, untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi," tambah Francine.
Dia juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerbitkan Pergub.
Kebijakan itu sejalan dengan target nasional untuk terbebas rabies pada 2030. Oleh karena itu, DPRD DKI disebutkannya siap mengawal rencana penerbitan pergub itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
