
Ilustrasi anjing dan kucing. DPRD DKI Jakarta mendukung penerbitan Pergub terkait larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. (Freepik)
JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta menyambut baik rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta.
Terlebih, sudah ada larangan dalam Undang-Undang (UU) Pangan Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menuturkan, pada dasarnya, daging anjing dan kucing itu sudah terlarang untuk konsumsi publik. Terutama bagi Umat Islam.
"Sejak dulu memang sudah dilarang untuk dikonsumsi. Untuk umat tertentu barangkali tidak masalah. Tapi untuk publik, pada umumnya umat Islam ini terlarang, ini haram," ujar Khoirudin.
Menurut Khoirudin, aturan larangan penjualan daging anjing dan kucing itu sangat penting diterbitkan. Tujuannya memastikan perlindungan hak-hak kaum muslimin. Khususnya praktik yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Jadi pemerintah perlu mengatur, menghormati masing-masing agama, agar ini dibatasi penjualannya, keberadaannya. Untuk kaum muslimin agar terlindungi hak-haknya," tutur dia.
Untuk memastikan implementasi aturan itu berjalan efektif, dia juga menekankan, perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Itu untuk mengantisipasi keterbatasan kemampuan pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sementara untuk sanksi, yang ada saja. Peraturan yang ada ditegakkan, Insya Allah efektif," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Francine Widjojo menuturkan, aturan larangan menjual dan mengonsumsi daging anjing dan kucing itu juga bertujuan untuk menekan potensi peningkatan risiko penularan rabies.
Mengingat daerah-daerah penyangga di sekitar Jakarta masih belum berstatus bebas rabies.
"Kita harus terus waspada, dan salah satu caranya adalah mencegah hewan rentan atau berpotensi menularkan rabies, untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi," tambah Francine.
Dia juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerbitkan Pergub.
Kebijakan itu sejalan dengan target nasional untuk terbebas rabies pada 2030. Oleh karena itu, DPRD DKI disebutkannya siap mengawal rencana penerbitan pergub itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022