
Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (RAS). (Istimewa)
JawaPos.com - Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (RAS) dikabarkan telah ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.
Ia diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Parung Panjang.
Agus Sutisna dikabarkan sempat kabur setelah penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Bogor. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim pada 3 Oktober 2025.
Dikutip dari Jabar Ekspres (JawaPos Group), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana membenarkan mengenai kabar penangkapan itu.
"Infonya begitu," kata Hadijana, dikutip JawaPos.com, Kamis (23/10).
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.
"Silakan bisa ke Kasatreskrim," ujar Whika saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (23/10).
Namun hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Adapun yang menjadi korban permintaan gratifikasi Kades Cikuda Parung Panjang ialah perusahaan pengembang PT AKP.
Humas PT. AKP Irwansyah mengaku prihatin atas perbuatan Kades Cikuda. Ia berharap, kasus ini dijadikan pembelajaran agar kepala desa bisa melakukan pelayanan dengan baik.
"Kami dari PT. AKP merasa prihatin, namun hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala Desa yang lain supaya melakukan pelayanan dengan baik dan tidak mempersulit program investasi yang berlangsung di wilayahnya," ucapnya.
Menurutnya, dengan hadirnya pengembang ke suatu daerah, akan berdampak pada meningkatnya perekonomian warga sekitar.
"Karena dengan hadirnya pengembang ke suatu wilayah, pastinya akan meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan ekonomi diwilayahnya dan menyerap tenaga kerja di wilayah setempat," imbuhnya.
Dalam surat penetapan tersangka disebutkan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
