
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkap kasus cinta segitiga berujung pembunuhan di Cilincing. (Istimewa)
JawaPos.com - Kabar duka kembali datang dari keluarga korban pembunuhan dan pencabulan di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mendapat informasi bahwa ibu korban meninggal dunia di Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Polisi turut berduka atas kabar tersebut dan memastikan penanganan kasus yang menimpa bocah berusia 11 tahun itu akan dilaksanakan sampai tuntas.
Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (16/10). Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi secara langsung dari keluarga korban. Karena itu, pihaknya turut berbelasungkawa dan menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya.
”Informasi yang kami dapatkan (ibu korban) meninggal di Indramayu. Kami turut berbelasungkawa,” ucap Kombes Erick Frendriz.
Tidak hanya itu, Erick berjanji bakal mengusut kasus yang menimpa anak dari ibu tersebut hingga tuntas. Pelaku dipastikan akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Saat ini penyidikan atas kasus yang terjadi beberapa hari lalu itu masih berlangsung. Serupa dengan korban, pelaku juga masih berusia di bawah umur.
”Kami berkomitmen akan memproses sampai tuntas kasus ini,” kata Erick menegaskan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Kompol Onkoseno mengungkapkan bahwa aparat kepolisian sudah menangkap pelaku. Dia menyatakan, pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban. Berdasar hasil pemeriksaan, pembunuhan dan pencabulan itu terjadi pada 13 Oktober lalu.
Saat itu, pelaku menjanjikan bakal membelikan pakaian baru untuk korban. Oleh pelaku, korban diajak ke rumahnya dengan alasan harus mengambil SIM terlebih dahulu. Namun, saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku membekap dan melilitkan kabel ke tubuh korban.Akibatnya korban tidak bisa bernapas hingga tewas. Aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku setelah korban dipastikan tidak bernyawa.
”Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan),” terang Onkoseno.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. Namun, pendalaman masih terus dilakukan. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya barang bukti hasil visum dan beberapa barang yang ditemukan di lokasi kejadian.
Oleh polisi pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP. Lantaran pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
