
Deretan sepeda motor yang dicuri oleh sindikat pelaku curanmor antar pulau. (Polres Metro Jakut)
JawaPos.com - Aksi sindikat pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau di Jakarta kerap bikin resah warga. Karena itu, aparat kepolisian bergerak untuk membongkar sindikat tersebut. Hasilnya Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengamankan 43 sepeda motor. Seluruhnya hendak dikirim ke luar Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus lalu. Persisnya setelah terjadi pencurian motor di wilayah hukum Polres Metro Jakut. Penyelidikan langsung dilakukan aparat kepolisian di pesisir Jakarta tersebut.
”Tim Satreskrim (Polres Metro Jakut) langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” terang AKBP James.
Benar saja, saat diperiksa, petugas mendapati 5 unit motor, termasuk motor milik korban. Motor-motor itu hendak dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 5 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
”Kelima tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” ungkap James.
Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat itu sudah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan lebih lanjut membawa Polres Metro Jakut ke Provinsi Jambi. Mereka dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.
”Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga menetapkan 2 orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut.
”Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
