
Deretan sepeda motor yang dicuri oleh sindikat pelaku curanmor antar pulau. (Polres Metro Jakut)
JawaPos.com - Aksi sindikat pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau di Jakarta kerap bikin resah warga. Karena itu, aparat kepolisian bergerak untuk membongkar sindikat tersebut. Hasilnya Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengamankan 43 sepeda motor. Seluruhnya hendak dikirim ke luar Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus lalu. Persisnya setelah terjadi pencurian motor di wilayah hukum Polres Metro Jakut. Penyelidikan langsung dilakukan aparat kepolisian di pesisir Jakarta tersebut.
”Tim Satreskrim (Polres Metro Jakut) langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” terang AKBP James.
Benar saja, saat diperiksa, petugas mendapati 5 unit motor, termasuk motor milik korban. Motor-motor itu hendak dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 5 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
”Kelima tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” ungkap James.
Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat itu sudah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan lebih lanjut membawa Polres Metro Jakut ke Provinsi Jambi. Mereka dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.
”Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga menetapkan 2 orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut.
”Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
